Categories: NEWS

Panwaslih Abdya Turunkan APK Caleg yang Langgar Aturan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menurunkan Alat Peraga Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilakulan di Kecamatan Blangpidie, Susoh, Jeumpa, Kuala Batee dan Babahrot tersebut melibatkan tim gabungan terdiri dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Satpol PP, TNI dan Polri pada Kamis (9/11/2023).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap APK tersebut karena belum memasuki tahapan kampanye sebagimana ketentuan yang telah diatur PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

Lebih lanjut, kata Rizwan, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berbentuk APK yang sudah terpasang diberbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketemtraman serta ketertiban umum akan ditertibkan.

“Secara aturan, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Penertiban yang kita lakukan berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023,” ungkap Rizwan saat diwawancarai Analisaceh.com.

Rizwan menyebutkan, APS yang sudah menyerupai APK yang memuat visi misi, citra diri dan mengandung unsur ajakan juga dilakukan penertiban.

“Sebelumnya, kita sudah ingatkan dan menghimbau kepada Parpol peserta pemilu tahun 2024 agar dilakukan penertiban secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya tanggal 8 November 2023. Karena tidak diindahkan, sehingga kita lakukan penertiban dengan tim gabungan,” ujarnya.

Rizwan menerangkan bahwa penertiban tahap pertama dilakukan selama dua hari dimulai tanggal 9 sampai 10 November 2023.

“Hari pertama khusus Kecamatan Blangpidie, Jeumpa, Susoh, Kuala Batee dan Babahrot, kemudian hari kedua Kecamatan Setia, Tangan-tangan, Manggeng dan Lembah Sabil,” pungkas Rizwan.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis…

50 menit ago

Sayuti Abubakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Klaim Didukung 21 DPC

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon…

12 jam ago

Dua Bakal Calon Resmi Daftar Ketua DPD Partai Demokrat Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Aceh mencatat hingga hari…

12 jam ago

Teuku Rahmatsyah Resmi Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Teuku Rahmatsyah, resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh oleh…

12 jam ago

Menag RI Beri Kuliah Umum di Aceh, Rektor USK Nyatakan Kesiapan Perkuat Kolaborasi Pendidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A.,…

12 jam ago

Permintaan Meningkat, Harga Ayam di Abdya Tembus Rp100 Ribu Per Ekor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengalami…

21 jam ago