Panwaslih Aceh Lakukan Pengawasan Penghitungan Suara Ulang 770 TPS

Panwaslih Aceh, Agus Syaputra saat memberi keterangan, foto : naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh akan melakukan pengawasan Penghitungan ulang surat suara (PUSS) hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur.

Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syaputra mengatakan bahwa akan mengawasi proses penghitungan ulang di 770 TPS, yang berada di 288 desa, dan 14 kecamatan di 2 kabupaten, yaitu Pidie Jaya dan Aceh Timur pada 6 Juli 2024.

Ia menambahkan bahwa persiapan pengawasan meliputi pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan, yang akan membantu Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur.

Dalam penghitungan dan rekap surat suara di tiap-tiap panel, sebagaimana pemberitahuan secara tersurat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) di dua kabupaten tersebut.

“Yang kita siapkan adalah dua pengawasan di setiap panel, dimana terdapat 134 pengawasan untuk 67 panel di Aceh Timur, dan 44 pengawasan di Pidie Jaya dari 22 Panel,” sebutnya saat diskusi bersama media terkait PUSS pada Kamis (4/7/2024).

Dengan rincian di Kabupaten Aceh Timur terdapat 11 Kecamatan dengan jumlah Desa 185 dengan jumlah TPS 539 TPS, yang akan dilaksanakan berdasarkan 4 putusan MK.

Kemudian, di Kabupaten Pidie Jaya terdapat 3 Kecamatan dengan jumlah Desa sebanyak 103 Desa, dan total jumlah TPS sebanyak 231 TPS, yang akan dilakukan PUSS, yang termuat dalam 2 Putusan MK.

Untuk di Pidie jaya akan dilakukan dia aula kantor bupati. Aceh Timur belum menerima teknik puss, hasil koordinasi terdapat 67 panel 579 atau lebih tps, lokasi ini di pendopo wakil bupati di Perlak.

“Jadi 2 jenis pemilihan DPRA dan 2 jenis DPRK di Kabupaten Aceh Timur, dan 2 jenis pemilihan DPRK,” sebutnya.

Kemudian nanti pada 7 hingga 8 Juli baru akan dilakukan rekapitulasi di Kecamatan. Dan pada 9 dan 10 Juli rekapitulasi di Kabupaten.

“Pengawasan ini untuk mencegah kerawanan pada saat pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan (tungsura) suara sebelumnya,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakSMKN 1 Lhokseumawe Pungli Siswa Ratusan Ribu, Berdalih Biaya Daftar Ulang
Artikulli tjetërPolisi Serahkan Tersangka Kasus Pengelolaan Zakat Aceh Tengah ke Jaksa