Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang dalam masa tenang ini untuk memastikan sudah tertib dan tidak terpasang lagi.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah mengingatkan untuk menertibkan secara mandiri dengan batas waktu hari tenang, agar memastikan seluruhnya bersih.
“Kita pastikan seluruh APK bersih dari jalan-jalan protokol dan lorong-lorong, terutama kewaspadaan kita agar tidak terpasang di lokasi tempat pemilihan umum (TPS),” ujar Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, Minggu (11/2/2024).
Pihaknya juga menghimbau, kepada seluruh peserta pemilu yang memiliki media sosial untuk kampanye agar dinonaktifkan, dan apabila ada iklan di media masa untuk dihentikan selama masa tenang hingga hari pemungutan.
Kemudian terkait dengan keterlibatan Kepala Desa dalam pemilihan, yang dugaannya ada potensi pelanggaran yang terjadi seperti pidana Legislatif maupun penyelesaian sengketa. Bawaslu melihat adanya tren kenaikan pelanggaran yang bisa saja terjadi terhadap keterlibatan aparatur gampong.
“Kemudian juga money politik, dan potensi dugaan pelanggaran lainnya. Kenaikannya sekitar 20 persen dari pemilihan pada tahun 2019 lalu. Berdasarkan data yg masuk ke kita dari seluruh provinsi aceh,” lanjutnya.
Panwaslih juga menghimbau masyarakat apabila saat hari pemungutan adanya kecurangan untuk melapor ke pihaknya.
Sementara Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh, Yusriadi, mengatakan bahwa terkait dengan kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saat ini terdapat 22.000 orang pengawas.
Dalam hal ini juga juga menyampaikan bahwa potensi pelanggaran yang terjadi salah satunya yaitu bisa menggunakan dua kali hak pilih saat pemilihan.
“Kemudian juga pemilih menggunakan surat suara sisa yang diberikan KPPS, nah pencegahan yang dapat dilakukan adalah agar surat suara yang tersisa karena ada yang tidak memilih untuk disilangkan terlebih dahulu,” tutupnya.