Categories: NEWS

Panwaslih Aceh Selatan Bongkar Puluhan APK Caleg yang Melanggar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan membongkar sebanyak 80 Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilakukan di Kecamatan Tapaktuan dan Samadua tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Panwaslih Aceh Selatan, Satpol-PP dan Polri pada Kamis (18/1/2024).

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi mengatakan, penertiban APK tersebut karena telah menyalahi aturan dan diluar ketentuan sebagaimana ketentuan yang telah diatur PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

“Sebanyak 80 lembar APK yang kita bongkar dalam kecamatan Tapaktuan dan Samadua. APK yang dipasang berupa Banner, spanduk dan Bendera partai politik,” ungkap Deri Friadi saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Kamis (18/1/2024).

Deri menyebutkan, sebelumnya pihaknya sudah menghimbau dan mengingatkan kepada Parpol peserta pemilu tahun 2024 agar dilakukan penertiban secara mandiri sejak satu Minggu yang lalu. Namun karena tidak diindahkan, pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa APK tersebut.

“APK yang kita tertibkan tersebut yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, tiang Telkom, jembatan, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya,” sebutnya.

Deri menerangkan bahwa penertiban dilakukan selama tiga hari dimulai tanggal 18 sampai 20 Januari 2024.

“Untuk hari pertama khusus Kecamatan Samadua dan Tapaktuan, kemudian hari kedua Kecamatan Sawang dan Meukek dan hari ketiga Kecamatan Labuhanhaji Raya,” ujarnya.

Deri berharap dengan dilakukan penertiban hari ini Parpol peserta peserta pemilu dapat menurunkan secara mandiri APK yang masih terpasang di tempat-tempat terlarang tersebut.

“Harapannya, para Parpol yang belum menurunkan secara mandiri APK yang masih dipasang di daerah-daerah terlarang agar segera diturunkan sebelum kita lakukan penertiban,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

2 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

2 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

2 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

2 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago