Panwaslih Aceh Selatan Tertibkan APK Caleg di Tapaktuan dan Samadua

Tim gabungan saat menurunkan APK caleg dan Parpol. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan menurunkan Alat Peraga Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilakulan di Kecamatan Samadua dan Tapaktuan yang melibatkan tim gabungan terdiri dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Satpol PP, TNI dan Polri pada Minggu (5/11/2023).

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi mengatakan, penertiban terhadap APK tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye. Bahkan, hal tersebut telah menyalahi aturan dan diluar ketentuan sebagimana ketentuan yang telah diatur PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

Lebih lanjut, kata Deri, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah menyerupai APK yang memuat visi misi, citra diri dan mengandung unsur ajakan juga dilakukan penertiban.

“Bedasarkan PKPU, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sehingga ini yang menjadi dasar kita melakukan penertiban,” ungkap Deri Friadi dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com.

Deri menyebutkan, APS yang berbentuk APK yang sudah terpasang diberbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketemtraman serta ketertiban umum akan ditertibkan.

“Sebelumnya kita sudah ingatkan dan menghimbau kepada Parpol peserta pemilu tahun 2024 agar dilakukan penertiban secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya tanggal 4 November 2023. Namun karena tidak diindahkan, sehingga kita lakukan penertiban dengan tim gabungan,” sebutnya

Deri menjelaskan bahwa dalam penertiban ini pihaknya menertibkan sebanyak 80 APK di dua Kecamatan tersebut.

“Untuk hari ini khusus dua Kecamatan tercatat sebanyak 80 APK yang kita tertibkan dan amankan. Sedangkan yang lainnya sudah diturunkan secara mandiri,” katanya.

Deri menerangkan bahwa penertiban tahap pertama dilakukan selama tiga hari dimulai tanggal 5 sampai 7 November 2023.

“Untuk hari pertama khusus Kecamatan Samadua dan Tapaktuan, kemudian hari kedua Kecamatan Labuhanhaji Raya dan hari ketiga Kecamatan Bakongan Raya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Aceh Selatan, Dicki Ichwan menyebutkan, APK yang ditertibkan oleh pihaknya bedasarkan hasil pengawasan dan pendataan yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Selatan.

“Kita lakukan penertibaan sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslih. Semua APK yang ditertibkan akan disimpan dan diamankan oleh Panwaslih Aceh Selatan,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Abdya Tetapkan 345 DCT Pemilu Legislatif 2024
Artikulli tjetërPandangan Gen Z Lhokseumawe dalam Pengaruh Budaya