Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Panwaslih Aceh Tengah Lapor Hasil Pengawasan Pemilu, 56 Orang Langgar Kode Etik

Analisaaceh.com, Takengon | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah gelar Publikasi Pengawasan Pemilu tahun 2019  bersama insan Pers dan organisasi kepemudaan. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Bayu Hill Takengon, Rabu (13/11/2019).

Komisioner Panwaslih Aceh Tengah Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Darmawan Putra mengatakan, sebanyak 3 komisioner Panwaslih dan 42 pengawas pemilihan kecamatan, panitia pengawas pemilihan desa berjumlah 295 orang. Begitupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara berjumlah 632 orang dari seluruh TPS yang ada di Negeri berhawa sejuk itu.

Total secara keseluruhan pengawas pemilu di Aceh Tengah berjumlah 972 orang.

Ia menyebutkan dalam prosesnya, 27 Pengawas kecamatan diklarifikasi,  9 orang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan, 18 orang direhabilitasi. Tak hanya itu, 1 orang pengawas TPS dinyatakan lagi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelengga Pemilu dan 1 orang staf Panwaslih Kabupaten diberhentikan.

Sementar itu Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Aceh Tengah Maryeni, S. Hut menyebut, rangkuman laporan pengawasan pengawas pemilu 2019 dengan semua tahapan pemilu yang diawasi Bawaslu, hasil pengawasan yang tertuang pada form A berjumlah 76 buah.

“Dari hasil pengawasan ada yang ditindak lanjuti ke penindakan sebagai temuan karena adanya indikasi pelanggaran yaitu total 20 pelanggaran, ada 18 temuan Panwaslih Aceh Tengah” terang Maryeni.

Ia merincikan, terdapat 7 kasus kode etik pemilu, 3 kasus pidana pemilu, 8 administrasi  dan 2 pelanggaran lainnya.

“Dari total 20 dugaan pelanggaran, 5 laporan tidak diregister” jelasnya.

Hasil pengawasan dan capaian pengananan pelanggaran pemilu ini terdiri dari pemilihan anggota legeslatif DPR RI, DPD dan DPRD  serta pemilihan Presiden dan Wakil Republik Indonesia yang telah berlangsung.

Kegiatan sosialisasi tersebut menyangkut tentang teknis pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu, fasilitas, publikasi dan dokumentasi. Selain itu turut disampaikan laporan hasil pengawasan dan capaian penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

6 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

6 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

6 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

6 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

6 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago