Panwaslih Aceh Terima 314 Aduan Masyarakat Terkait Pencatutan Nama

Tampilan layar cek anggota partai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh menerima 314 laporan dari masyarakat yang namanya dicatutkan dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengatakan bahwa dari laporan yang diterima, hampir semua partai baik lokal maupun partai nasioanal melakukan pencatutan nama dan NIK tanpa izin.

“Hal ini terjadi karena secara prosedur partai harus menguplaod keanggotaannya yang tersebar di kabupaten/kota yang dibuktikan dengan KTP,” ujarnya, Kamis (22/9/2022).

Fahrul menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan yang menyatakan akan memberi sanksi terhadap partai yang melakukan pencatutan identitas tanpa izin tersebut. Hanya saja pihaknya membuat posko pengaduan dengan upaya penghapusan data masyarakat yang melapor melalui beberapa proses.

“Karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu memang tidak ada terdapat jenis pelanggaran apa, ya kalau pelapor menggunakan jalur apa terserah, tetapi melalui kita hanya bisa menyurati KIP untuk saran perbaikan yang nanti diteruskan ke Bawaslu RI untuk penghapusan nama tersebut,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek identitasnya dapat dilakukan melalui halaman https://infopemilu.kpu.go.id. Apabila bukan bagian dari partai dan merasa keberatan identitasnya terdaftar di partai, maka dapat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu atau Panwaslih.

Masyarakat yang keberatan juga dapat melakukan sanggahan ke KPU di halaman https://helpdesk.kpu.go.id/ dengan mengunduh dan mengisi form tanggapan keberatan serta melampirkan hasil screenshot NIK terdaftar sebagai parpol dan melampirkan file KTP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHarga Emas di Langsa Rp2.880.000 per Mayam
Artikulli tjetërPetani Terseret Arus Sungai di Abdya Ditemukan Meninggal Dunia