Categories: NEWS

Panwaslih Copot Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan mencopot sebanyak 400 Alat Peraga Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik yang melanggar aturan.

Penertiban seluruh APK peserta pemilu tahun 2024 tersebut terpasang di sepanjang jalan nasional serta fasilitas umum mulai dari perbatasan kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan perbatasan Subulussalam.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi mengatakan, penertiban APK yang dilakukan Panwaslih bersama tim gabungan terdiri dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Satpol PP, TNI dan Polri tersebut dimulai sejak tanggal 5 sampai 12 November 2023.

“Sebanyak 400 lembar APK yang kita copot di 18 Kecamatan dalam kabupaten Aceh Selatan. APK yang dipasang berupa bilboard, baleho dan spanduk, stiker serta bendera partai politik,” ungkap Deri Friadi dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Senin (13/11/2023).

Deri mengakui, para peserta pemilu mempunyai semangat yang besar untuk ikut berpartisipasi dalam kontestan pemilu pada tahun 2024. Namun sesuai aturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023, pemasangan APK baru boleh dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

“Kita berharap para peserta pemilu harus taat aturan bukan hanya persolaan APK saja, namun juga harus tetap jalani aturan setiap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu,” harapnya.

“Kita juga berharap proses pemilu tahun 2024 nantinya berjalan dengan aman dan damai, mari kita sambut pemilu ini dengan rasa riang dan gembira serta melahirkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas di Aceh Selatan,” pungkas Deri Friadi.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 minggu ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 minggu ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 minggu ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago