Panwaslih Kecamatan Kota Langsa Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar. Foto (ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Kota Langsa resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024, Sabtu (21/9/2024).

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar, menyampaikan bahwa proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tersebar di 66 gampong dalam wilayah Kota Langsa dengan kuota sebanyak 246 orang. Saat ini, penerimaan pendaftaran dan pengumpulan berkas calon PTPS sedang berlangsung, dimulai dari tanggal 19 hingga 28 September 2024.

“Nantinya setelah proses penerimaan pendaftaran, maka pihak Panwaslihcam akan mengumumkan kelulusan administrasi pada tanggal 11 Oktober 2024. Untuk warga yang berminat dapat langsung ke setiap sekretariat Panwaslihcam di masing-masing Kecamatan,” kata Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan bahwa pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslih Kecamatan. Berkas pendaftaran yang harus dilampirkan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, serta fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, pendaftar juga dapat menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli saat pendaftaran. Berkas lain yang dibutuhkan adalah daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lainnya.

“Bagi pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. Formulir berkas administrasi dapat diambil di Sekretariat Panwaslih Kecamatan. Serta dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 2 terdiri dari 1 asli dan 1 foto copy hal lainya dapat menanyakan langsung di panitia sekretariat,” jelasnya.

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran bagi calon PTPS Pilkada 2024 Kota Langsa adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di gampong setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Komentar
Artikulli paraprakKIP Abdya Tetapkan DPT Pilkada 2024, 109.138 Pemilih