Perwakilan Panwalihcam se Aceh Selatan (Foto:istimewa)
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Perwakilan Panwaslihcam Pilkada Serentak 2024 melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Firauza Heldin, SH untuk mengadukan belum dicairkannya beberapa hak mereka oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Panwaslihcam menegaskan bahwa mereka hanya menuntut kejelasan atas hak-hak yang belum diterima dan tidak ingin terlibat dalam dugaan mismanajemen Panwaslih Pilkada Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami tidak mau masuk ke ranah dugaan dan sak wasangka seperti itu, akan ada lembaga khusus yang akan mengusut hal itu jika memang ada dugaan sedemikian. Kami murni hanya ingin menanyakan hak kami yang tertunda tanpa niat yang lain dan berharap bisa diselesaikan sebelum hari raya Idul Adha tahun ini,” ungkap Afdhal Kurnia selaku perwakilan Paswaslihcam.
Sementara itu, ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Panwaslihcam se-Kabupaten Aceh Selatan dengan Panwaslih Pilkada Aceh Selatan.
Adapun poin pengaduan yang disampaikan Panwaslihcam meliputi:
Perwakilan Panwaslihcam se-Aceh Selatan menaruh kepercayaan tinggi kepada Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Selatan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Harapan kami Ketua Komisi 1 mampu menjadi jembatan dan menghasilkan resolusi yang baik bagi semua pihak,” tutup Afdhal.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…
Komentar