Partai Aceh Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih

Adi Laweung didampingi kuasa hukum. Foto Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Aceh, diwakili oleh Wakil Ketua Adi Laweung, melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Panwaslih Aceh terkait dugaan pelanggaran pemilu. Adi Laweung hadir bersama kuasa hukumnya saat pengaduan tersebut diajukan.

Laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024. Panwaslih akan menindaklanjuti laporan itu dalam rapat pleno, melakukan kajian awal, memeriksa saksi, dan menerbitkan rekomendasi.

Adi Laweung menyatakan bahwa laporan tersebut terkait penafsiran hari kerja oleh KIP Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016.

Ia menjelaskan bahwa KIP Aceh mengubah Keputusan No. 25 Tahun 2024 mengenai jadwal pendaftaran.

“KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tes pada 4 September 2024 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun tersebut.

“Sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud ‘mampu membaca Al-Qur’an’ adalah bakal calon harus mampu membaca Al-Qur’an dalam hal Makharijul huruf, tartil, dan tajwid,” paparnya.

Namun, dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP, penilaian adab ditambahkan yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.

Adi Laweung juga mengungkapkan bahwa KIP Aceh telah membuat gaduh politik dan merusak citra demokrasi, serta dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Ia menyoroti ketidakonsistenan KIP terkait keputusan kelayakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Fadjri, menerangkan bahwa tujuan melaporkan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilukada di Aceh dan untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi oleh kepentingan Partai Aceh.

“Kami juga menilai ketidakprofesionalan KIP Aceh selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah telah menimbulkan kegaduhan politik,” paparnya.

Mereka berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para komisioner KIP Aceh, serta menegakkan aturan sesuai Qanun No. 7 tahun 2024.

Komentar
Artikulli paraprakOknum Geuchik di Aceh Utara Diduga Bawa Kabur Dana Desa Ratusan Juta
Artikulli tjetërCCDE Bantu Sepeda untuk Dua Siswi MAN 4 Aceh Selatan