Categories: NEWS

Partai Aceh Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Aceh, diwakili oleh Wakil Ketua Adi Laweung, melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Panwaslih Aceh terkait dugaan pelanggaran pemilu. Adi Laweung hadir bersama kuasa hukumnya saat pengaduan tersebut diajukan.

Laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024. Panwaslih akan menindaklanjuti laporan itu dalam rapat pleno, melakukan kajian awal, memeriksa saksi, dan menerbitkan rekomendasi.

Adi Laweung menyatakan bahwa laporan tersebut terkait penafsiran hari kerja oleh KIP Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016.

Ia menjelaskan bahwa KIP Aceh mengubah Keputusan No. 25 Tahun 2024 mengenai jadwal pendaftaran.

“KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tes pada 4 September 2024 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun tersebut.

“Sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud ‘mampu membaca Al-Qur’an’ adalah bakal calon harus mampu membaca Al-Qur’an dalam hal Makharijul huruf, tartil, dan tajwid,” paparnya.

Namun, dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP, penilaian adab ditambahkan yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.

Adi Laweung juga mengungkapkan bahwa KIP Aceh telah membuat gaduh politik dan merusak citra demokrasi, serta dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Ia menyoroti ketidakonsistenan KIP terkait keputusan kelayakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Fadjri, menerangkan bahwa tujuan melaporkan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilukada di Aceh dan untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi oleh kepentingan Partai Aceh.

“Kami juga menilai ketidakprofesionalan KIP Aceh selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah telah menimbulkan kegaduhan politik,” paparnya.

Mereka berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para komisioner KIP Aceh, serta menegakkan aturan sesuai Qanun No. 7 tahun 2024.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

4 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

4 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

6 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

8 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

8 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

11 jam ago