Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah warga negara mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), seiring mulai berlakunya KUHP baru pada Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan penelusuran analisaaceh.com, di laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Jumat tercatat setidaknya enam permohonan pengujian undang-undang terkait KUHP yang telah diregistrasi sejak 29 Desember 2025.
Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian antara lain Pasal 411 dan Pasal 412 yang mengatur perzinahan serta hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Selain itu, pemohon juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan lainnya menyasar Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur penghinaan terhadap lembaga negara, Pasal 100 tentang pidana mati dengan masa percobaan, serta Pasal 302 ayat (1) terkait larangan menghasut seseorang agar tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai kesesuaian pasal-pasal tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memeriksa kelengkapan permohonan dan menjadwalkan sidang pendahuluan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan perkara.
Sebagai informasi, KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama setelah melalui masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.




