Categories: NEWS

Pasal Zina hingga Penghinaan Presiden di KUHP Baru Digugat ke MK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah warga negara mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), seiring mulai berlakunya KUHP baru pada Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan penelusuran analisaaceh.com, di laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Jumat tercatat setidaknya enam permohonan pengujian undang-undang terkait KUHP yang telah diregistrasi sejak 29 Desember 2025.

Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian antara lain Pasal 411 dan Pasal 412 yang mengatur perzinahan serta hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Selain itu, pemohon juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Gugatan lainnya menyasar Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur penghinaan terhadap lembaga negara, Pasal 100 tentang pidana mati dengan masa percobaan, serta Pasal 302 ayat (1) terkait larangan menghasut seseorang agar tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai kesesuaian pasal-pasal tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memeriksa kelengkapan permohonan dan menjadwalkan sidang pendahuluan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan perkara.

Sebagai informasi, KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama setelah melalui masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Wagub Aceh Minta Bantuan Jadup Rp450 Ribu per Jiwa Segera Disalurkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi…

15 jam ago

Abu Heri Dorong Padat Karya untuk Pemulihan Pascabanjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota DPR Aceh, T Heri Suhadi alias Abu Heri, menilai kehadiran…

19 jam ago

Berikut Desa dan Dusun di Aceh Hilang Akibat Banjir dan Longsor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh menyebabkan beberapa desa…

21 jam ago

Usai Dievaluasi Kemendagri, APBA Aceh 2026 Dibahas Ulang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh…

21 jam ago

UMP Aceh 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,93 Juta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar…

21 jam ago

Didukung 23 Cabor, Zulkarnaini Resmi Daftar Ketua KONI Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Zulkarnaini resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) Komite Olahraga Nasional…

21 jam ago