Categories: NEWS

Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepasang terpidana kasus zina dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di hadapan umum di Taman Sari, Kota Banda Aceh, pada Rabu (4/6/2025).

Pasangan berinisial IHM dan PA tersebut sebelumnya tertangkap sedang berduaan di dalam sebuah kamar kos di kawasan Baiturrahman. Keduanya telah menjalani masa tahanan sebelum eksekusi dilakukan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isna, menyampaikan bahwa mereka melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina).

“Selain pasangan zina, kejaksaan juga mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana lain atas kasus khamar (minuman keras) dan maisir (perjudian),” sebutnya

Terpidana RM dijatuhi hukuman 35 kali cambuk, namun dikurangi menjadi 31 kali karena telah menjalani masa tahanan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Khamar.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, ED dan H, masing-masing dicambuk 10 kali karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Maisir.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang turut hadir dalam pelaksanaan uqubat tersebut, menegaskan pentingnya peran pendidikan agama untuk mencegah pelanggaran serupa.

“Hari ini kita melaksanakan uqubat cambuk bagi pelaku zina, khamar, dan judi. Hampir rata-rata dari mereka yang saya dampingi, mengaku tidak mendapat kasih sayang dari ayah atau ibu, sehingga mencari pelarian di luar,” ujarnya.

Menurut Illiza, fenomena tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat pendidikan agama, baik secara formal di sekolah maupun secara informal di lingkungan masyarakat.

“Islam adalah agama dakwah. Maka dakwah bil hal, bil lisan harus terus digalakkan. Pengawasan juga penting agar kejadian seperti ini bisa dicegah,” tambahnya.

Ia berharap eksekusi ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat. “Semoga ini membuat yang lain takut melanggar, baik karena Allah maupun karena aturan dunia,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

5 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

5 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

5 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

5 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago