Categories: NEWS

Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepasang terpidana kasus zina dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di hadapan umum di Taman Sari, Kota Banda Aceh, pada Rabu (4/6/2025).

Pasangan berinisial IHM dan PA tersebut sebelumnya tertangkap sedang berduaan di dalam sebuah kamar kos di kawasan Baiturrahman. Keduanya telah menjalani masa tahanan sebelum eksekusi dilakukan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isna, menyampaikan bahwa mereka melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina).

“Selain pasangan zina, kejaksaan juga mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana lain atas kasus khamar (minuman keras) dan maisir (perjudian),” sebutnya

Terpidana RM dijatuhi hukuman 35 kali cambuk, namun dikurangi menjadi 31 kali karena telah menjalani masa tahanan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Khamar.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, ED dan H, masing-masing dicambuk 10 kali karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Maisir.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang turut hadir dalam pelaksanaan uqubat tersebut, menegaskan pentingnya peran pendidikan agama untuk mencegah pelanggaran serupa.

“Hari ini kita melaksanakan uqubat cambuk bagi pelaku zina, khamar, dan judi. Hampir rata-rata dari mereka yang saya dampingi, mengaku tidak mendapat kasih sayang dari ayah atau ibu, sehingga mencari pelarian di luar,” ujarnya.

Menurut Illiza, fenomena tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat pendidikan agama, baik secara formal di sekolah maupun secara informal di lingkungan masyarakat.

“Islam adalah agama dakwah. Maka dakwah bil hal, bil lisan harus terus digalakkan. Pengawasan juga penting agar kejadian seperti ini bisa dicegah,” tambahnya.

Ia berharap eksekusi ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat. “Semoga ini membuat yang lain takut melanggar, baik karena Allah maupun karena aturan dunia,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

4 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

4 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

4 hari ago