Categories: NEWS

Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepasang terpidana kasus zina dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di hadapan umum di Taman Sari, Kota Banda Aceh, pada Rabu (4/6/2025).

Pasangan berinisial IHM dan PA tersebut sebelumnya tertangkap sedang berduaan di dalam sebuah kamar kos di kawasan Baiturrahman. Keduanya telah menjalani masa tahanan sebelum eksekusi dilakukan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isna, menyampaikan bahwa mereka melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina).

“Selain pasangan zina, kejaksaan juga mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana lain atas kasus khamar (minuman keras) dan maisir (perjudian),” sebutnya

Terpidana RM dijatuhi hukuman 35 kali cambuk, namun dikurangi menjadi 31 kali karena telah menjalani masa tahanan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Khamar.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, ED dan H, masing-masing dicambuk 10 kali karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Maisir.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang turut hadir dalam pelaksanaan uqubat tersebut, menegaskan pentingnya peran pendidikan agama untuk mencegah pelanggaran serupa.

“Hari ini kita melaksanakan uqubat cambuk bagi pelaku zina, khamar, dan judi. Hampir rata-rata dari mereka yang saya dampingi, mengaku tidak mendapat kasih sayang dari ayah atau ibu, sehingga mencari pelarian di luar,” ujarnya.

Menurut Illiza, fenomena tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat pendidikan agama, baik secara formal di sekolah maupun secara informal di lingkungan masyarakat.

“Islam adalah agama dakwah. Maka dakwah bil hal, bil lisan harus terus digalakkan. Pengawasan juga penting agar kejadian seperti ini bisa dicegah,” tambahnya.

Ia berharap eksekusi ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat. “Semoga ini membuat yang lain takut melanggar, baik karena Allah maupun karena aturan dunia,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago