Categories: NEWS

Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepasang terpidana kasus zina dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di hadapan umum di Taman Sari, Kota Banda Aceh, pada Rabu (4/6/2025).

Pasangan berinisial IHM dan PA tersebut sebelumnya tertangkap sedang berduaan di dalam sebuah kamar kos di kawasan Baiturrahman. Keduanya telah menjalani masa tahanan sebelum eksekusi dilakukan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isna, menyampaikan bahwa mereka melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina).

“Selain pasangan zina, kejaksaan juga mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana lain atas kasus khamar (minuman keras) dan maisir (perjudian),” sebutnya

Terpidana RM dijatuhi hukuman 35 kali cambuk, namun dikurangi menjadi 31 kali karena telah menjalani masa tahanan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Khamar.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, ED dan H, masing-masing dicambuk 10 kali karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Maisir.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang turut hadir dalam pelaksanaan uqubat tersebut, menegaskan pentingnya peran pendidikan agama untuk mencegah pelanggaran serupa.

“Hari ini kita melaksanakan uqubat cambuk bagi pelaku zina, khamar, dan judi. Hampir rata-rata dari mereka yang saya dampingi, mengaku tidak mendapat kasih sayang dari ayah atau ibu, sehingga mencari pelarian di luar,” ujarnya.

Menurut Illiza, fenomena tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat pendidikan agama, baik secara formal di sekolah maupun secara informal di lingkungan masyarakat.

“Islam adalah agama dakwah. Maka dakwah bil hal, bil lisan harus terus digalakkan. Pengawasan juga penting agar kejadian seperti ini bisa dicegah,” tambahnya.

Ia berharap eksekusi ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat. “Semoga ini membuat yang lain takut melanggar, baik karena Allah maupun karena aturan dunia,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dugaan Korupsi BOKB, Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat…

7 jam ago

Wabup Abdya Buka Musyawarah Turun Sawah 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pertanian Kabupaten setempat…

7 jam ago

BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan Transaksi QRIS di China

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat perannya sebagai bank…

7 jam ago

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Warga Dievakuasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Nagan Raya dalam…

8 jam ago

Kloter BTJ-02 Asal Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang Tiba di Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) BTJ-02 asal Kabupaten Aceh Besar, Kota…

8 jam ago

Cabdin Abdya Diduga Terbitkan SK Pemenang FLS3N Sebelum Perlombaan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kabupaten di…

8 jam ago