Categories: ACEH SELATANNEWS

Pasca Kegiatan Pengkajian Tashawuf dan Zikir Akbar Rateb Siribee, Ini Harapan Anggota DPRK Dapil 1

ANALISAACEH.com | Aceh Selatan – Pasca Kegiatan Pengkajian Tashawuf dan Zikir Akbar Rateb Siribee yang dilaksanakan pada Minggu 21/07/2019, di Pantai Pasir Putih, Desa Padang Bakau, Kec. Labuhanhaji, Kab. Aceh Selatan, Anggota DPRK Dapil 1 Lisa Elfirasman harapkan muncul terobosan baru terkait pengelolaan destinasi wisata di Labuhanhaji Raya.

Lisa Elfirasman yang akrab disapa Iras tersebut mengemukakan, hendaknya tindaklanjut dari kegitan tersebut lahir sebuah produk hukum desa yang dapat mengakomodir kepentingan desa terkait pengelolaan objek wisata khususnya Pantai Pasir Putih yang sekarang ini cukup digandrungi anak muda juga keluarga.

“Produk hukum yang dimaksud tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi semata, tapi juga harus mempertimbangkan aspek Religi,” tukas Iras usai kegiatan yang diinisiasi oleh Remaja Putri Pencinta Tauhid Tashawuf (RP2T) Pusat, bekerja sama dengan ; Pemuda Desa Padang Bakau, LSM Acheh Future Aceh Selatan, DPC Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Aceh Selatan, Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) dan KPM STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya tersebut.

“Kita mengharapkan agar destinasi wisata Pantai pasir Putih ini umumnya destinasi wisata se labuhanhaji raya agar menjadi destinasi wisata keluarga yang Islami,” ujar Iras dihadapan pembina RP2T, Personil LSM Acheh Future, Ketua Pemuda Padang Bakau dan Keucik Padang Bakau terpilih.

Menanggapi hal tersebut Keuchik Terpilih Gampong Padang Bakau Hermanto mengatakan, “Sebenarnya dalam waktu dekat ini kami akan mempelajari kembali Qanun yang sudah ada bersama Perangkat Adat dan Hukum serta Pemuda Padang Bakau.”

Lanjut Hermanto, “Tentunya nanti ada plus minusnya, namun apapun hasilnya nanti, itulah produk hukum kami, itulah Qanun gampong kami terkait pengelolaan destinasi wisata Pantai Pasir Putih Gampong Padang Bakau Kec. Labuhanhaji yang kemudian akan kami tempelkan dilokasi wisata ini agar dibaca dan dipatuhi bersama oleh pengunjung.”

“Dan sebelum Qanun baru rampung dan kami sosialisasikan, maka yang berlaku saat ini adalah Qanun yang lama beserta sanksinya,” tegas Hermanto. (FJ)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dugaan Korupsi BOKB, Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat…

1 jam ago

Wabup Abdya Buka Musyawarah Turun Sawah 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pertanian Kabupaten setempat…

1 jam ago

BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan Transaksi QRIS di China

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat perannya sebagai bank…

1 jam ago

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Warga Dievakuasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Nagan Raya dalam…

1 jam ago

Kloter BTJ-02 Asal Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang Tiba di Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) BTJ-02 asal Kabupaten Aceh Besar, Kota…

1 jam ago

Cabdin Abdya Diduga Terbitkan SK Pemenang FLS3N Sebelum Perlombaan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kabupaten di…

2 jam ago