Categories: NEWSPEMKO BANDA ACEH

Pasca Pembongkaran Lapak Pedagang Simpang Mesra, Pemko Banda Aceh Akan Bangun Tempat Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh akan merencanakan untuk membangun kawasan baru bagi para pedagang kuliner pasca penataan bantaran sungai kawasan Simpang Mesra, Kecamatan Syiah Kuala.

“Pemko akan berupaya mencari tempat baru agar para pedagang kuliner masih dapat berjualan. Kita harapkan para pedangang dapat bersabar,” kata Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Said Fauzan pada Sabtu (12/12/2020).

Pembongkaran lapak pedagang kemarin (11/12) di sepanjang pinggiran sungai tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020 tanggal 4 Juli 2020. Penertiban mengikuti aturan yang berlaku dan untuk pemanfaatan di bawah koordinasi Balai Wilayah Sungai (BWS) I Sumatera.

Said Fauzan mengatakan, Pemerintah Kota dalam hal ini menurunkan personil Satpol PP sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mengawal proses pembongkaran agar berjalan dengan semestinya.

Lebih jelasnya, terkait SK Gubernur, Said menjelaskan bahwa SK tersebut berisi tentang pembentukan Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh.

Dibentuknya tim terpadu tersebut, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 28/PRT/M/2016 tentang penetapan sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Begitupun demikian, tidak ada pembongkaran paksa, karena sebelumnya Pemko Banda Aceh melalui Wali Kota telah mengeluarkan Surat Peringatan III Nomor 650/1240 tanggal 16 Oktober 2020 tentang pembongkaran bangunan.

“Tidak ada pembongkaran paksa, karena jauh-jauh hari kita sudah memperingatkan para pedagang akan adanya pembongkaran,” jelasnya.

“Kita bantu pembongkaran dan mengangkut serpihan bangunan para pedagang,” imbuhnya lagi.

Menyangkut biaya sewa yang sebelumnya telah dibayar oleh para pedagang, Said mengatakan sudah dikembalikan kembali, berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait.

“Karena pembongkaran, maka uang sewa dikembalikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Said.

Saat proses penertiban kemarin, Said juga menjelaskan, ketidak hadiran wali kota dikarenakan sedang dinas di luar kota, “dan pula dalam hal ini bukan kewenangan beliau,” pungkasnya.(Mer/Riz)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

4 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

4 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

8 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

8 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

13 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago