Categories: NEWS

Pelaku Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Jual Hasil Curian Untuk Beli Sabu dan Chip

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua tersangka yang terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Banda Aceh diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Besar. Kini kedua tersangka tersebut diamankan di Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh.

BS alias Boim (38) warga Jeulingke Banda Aceh dan ZF alias Enggeh (25) warga Lam Lueng Aceh Besar terlibat melakukan tindak pidana curanmor dan pertolongan jahat yang terjadi di Banda Aceh pada tanggal 25 Februari 2022 silam.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Kuta Alam di Banda Aceh AKP Muchtar Chalis, S.Pd.I, Senin (21/3/2022) siang.

Baca Juga: Lagi, 52 Pengguna Knalpot Brong Diamankan Polisi di Banda Aceh

BS alias Boim awalnya melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BL 5814 JE di bantaran Krueng Aceh, Jumat (25/2/2022) malam. Saat itu korban Agus Mawar memarkirkan di TKP dengan tujuan hendak menjaring udang, namun sekitar jam 23.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang.

Kemudian kata Kapolsek, BS alias Boim kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Kuta Alam, tepatnya pada Sabtu dini hari (26/2/2022). BS alias Boim mencuri sepeda motor jenis Honda NF 125 SD BL 6624 PR milik Isfani (45) warga Lambaro Skep, Banda Aceh yang terparkir di depan rumahnya.

Tak puas dengan dua unit sepeda motor yang dicurinya, BS alias Boim kembali melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda 125 NF BL 6417 LV, dimana pemiliknya seorang anggota Polri bernama Daryono warga Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Curi Komputer Hingga Tabung Gas Milik SMP 11 Banda Aceh, Kelompok Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

“BS alias Boim melakukan pencurian sepeda motor milik anggota Polri jenis Honda 125 NF yang diparkirkan di garasi rumahnya. Saat hendak bertugas, Daryono melihat dudukan kunci kontak miliknya terletak didepan rumah dan 100 meter kedepan menemukan lampu bagian depan sepeda motor miliknya,” kata AKP M.Chalis, Selasa (22/3/2022).

Pasca melakukan tindak pidana di Banda Aceh, ketiga unit sepeda motor tersebut dibawa ke Gampong Lam Lueng, Indrapuri, Aceh Besar. Disana sudah menunggu ZF alias Enggeh sebagai tehnisi bongkar atau spesialis mempreteli sepeda motor hasil curian.

“Pada hari Rabu (2/3) sekira pukul 01.00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Aceh berhasil mengamankan kedua tersangka di badan jalan Banda Aceh – Medan, di Gampong Rukih, Indrapuri Aceh Besar,” kata AKP M Chalis.

“Setelah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena locus kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh”, tambahnya.

Kemudian tambah Kapolsek, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas arahan Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menjemput tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Polisi di Banda Aceh

“Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurangan penjara selama 9 tahun, pungkas Kapolsek.

Hasil Curian Guna Membeli Narkotika dan Chip Domino

Kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian senilai Rp. 1 Juta per unit. Dimana hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain game online.

“Kedua tersangka ini setelah dilakukan pengembangan penggunaan uang dari hasil penjualan sepeda motor itu, dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli chip domino” kata Kapolsek lagi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago