Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Polisi di Banda Aceh

Puluhan kendaraan terjaring razia di Banda Aceh pada Sabtu (5/3) malam. (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satlantas Polresta Banda Aceh menindak 41 pelanggar lalulintas dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022 pada Sabtu (5/2/2022) malam.

Hal tersebut guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh warga, baik pengguna jalan raya maupun yang berada dilingkungan ramai.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalulintas ini berdasarkan operasi yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian se Indonesia.

Baca Juga: Curi Komputer Hingga Tabung Gas Milik SMP 11 Banda Aceh, Kelompok Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

“Kami melakukan penindakan sesuai dengan operasi terpusat yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian, yaitu Ops Keselamatan Seulawah 2022,” ucap Kasatlantas, Minggu (6/3).

Kemudian lanjut Kasatlantas, dalam Ops Kesemalatan Seulawah 2022 ini, menargetkan penertiban pada pengendara yang mengunakan handphone pada saat berkendaraan, anak dibawah umur berkendara, tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, mengkonsumsi minuman keras pada saat berkendaraan, melawan arus lalu lintas dan pelanggaran over dimensi dan over load.

Hasil pada razia kali ini, Polantas menjaring 41 unit motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong. Pelanggaran lain juga ditemui pada setiap motor yang terjaring, seperti nomor plat palsu hingga terkait kelengkapan surat-surat dan lainnya.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, 35 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi di Banda Aceh

“Razia ini tetap dilakukan guna menanggapi keluhan masyarakat. Dimana, masyarakat masih sangat terganggu dengan adanya suara knalpot motor-motor yang menggunakan knalpot brong tersebut di jalanan,” ujarnya.

“Sangat mengganggu ketenteraman masyarakat kota Banda Aceh, sehingga kita terus melakukan razia knalpot ini kedepan,” ujar Kasat.

Saat terjaring razia, baik motor maupun pengendara diamankan petugas ke Mapolresta Banda Aceh. Para pengendara ini diberikan peringatan dan pemahaman sebelum ditilang terkait kesalahan yang dilakukan.

“Nanti mereka boleh mengambil motornya dengan syarat membawa knalpot standar serta melengkapi kekurangan seperti spion, surat-surat dan lainnya, terutama yakni tidak melakukan kesalahan yang sama,” ungkap Radhika.

Baca Juga: Hari ini, Emas di Banda Aceh Rp2.780.000 per Mayam

Mantan Kasat Lantas Polres Lhokseumawe dan Polres Pidie ini juga menambahkan, puluhan knalpot racing atau knalpot blong yang terjaring razia malam ini nantinya akan dimusnahkan.

“Pemusnahan kita lakukan bersama dengan pemilik atau pengguna knalpot, bahkan mereka sendiri yang melakukannya. Ini agar pelanggar tidak melakukan kedua kalinya,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakJalan Nasional Gelap dan Rawan Kecelakaan, Warga Blang Dalam Abdya Minta Pemkab Pasang PJU
Artikulli tjetërTabrak Karang, Tiga Nelayan Aceh Barat Tenggelam di Pulau Babi Simeulue