Analisaaceh.com, Blangkejen | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas Kabupaten.
Tersangka yaknk DS (34) warga Desa Kuta Bahagia Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasatreskrim AKP Zhia Ul-Archam, mengatakan, dari catatan Polisi bahwa pelaku merupakan residivis dan beberapa kali sudah keluar masuk penjara dalam perkara kasus yang sama.
“Pada tahun 2017 pelaku pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan Aceh Selatan dan di Lembaga Pemasyarakatan Blang Pidie Abdya pada tahun 2019,” kata Kasatreskrim, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat pada (13/9/22).
Tersangka ditangkap pada Minggu (28/9/22) lalu sekitar pukul 17.30 di Desa Gumpang Lempuh, Putri Betung, Gayo Lues. Saat itu tersangka sedang mencari pembeli sepeda motor dari hasil penipuan yang dilakukan sehari sebelumnya
“Modus operasi pelaku sendiri yakni dengan menciptakan hubungan kedekatan terhadap korban dan menyamarkan identitas dirinya untuk mengelabui calon si korban,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKP Zhia Ul-Archam.