Pelaku dan Barang Bukti Kasus Pencurian Kotak Amal di Rumah Sakit Muyang Kute Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Redelong | Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute ke Jaksa penuntut umum.

Penyerahan pada Rabu (7/7) tersebut setelah berkas dari pihak kepolisian dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja Personil satreskrim yang menangani kasus ini, karena kurang dari 20 hari berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, ini suatu prestasi yang sangat baik,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H.

Seperti diketahui RW, 47, warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, pelaku tindak pidana Pencurian kotak amal tersebut ditangkap di kawasan Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada hari Kamis 17 Juni 2021 lalu

Sebelum di bekuk Polisi, pelaku menjalankan aksinya sebanyak dua kali di RSUD Muyang Kute dan kelakuan bejat pelaku sempat terekam CCTV pada saat itu.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 20 hari tanpa perpanjangan penahan. Tersangka dan barang bukti tersebut sudah dinyatakan P21 dan sudah diserahkan ke Jaksa penuntut umum.

“Jadi saat ini tindak pidana pencurian kotak amal tersebut sudah ditangani oleh pihak kejaksaan, setelah kita lengkapi administrasi, barang bukti dan tersangka kita serahkan kepada Jaksa penuntut umum,” pungkas Iptu Bustani.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakHamili Gadis Berusia 15 Tahun, Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap
Artikulli tjetërCara Membuat Absen di Google Form