Analisaaceh.com, Langsa |Â Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Selamat mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Langsa.
Pelaku berinisial M (32) warga Dusun Lhok Pasee Desa Alue Rambong Kecamatan Peureulak ini ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur pada Selasa (27/9/2022).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kapolsek Rantau Selamat Ipda Sulaiman mengatakan, penangkapan itu dilakukan pukul 10.30 WIB, saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Dusun Teupin Gapeuh telah diamankan seorang tersangka yang melakukan aksi penjambretan.
“Dari informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan tersangka langsung diamankan guna menghindari amukan masyarakat,” kata Kapolsek, Rabu (28/9).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan perampasan HP seorang warga di Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Sungai Raya. HP merk Xiaomi itu dijual seharga Rp300 ribu.
“Kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Oppo Type A3S warna merah dan satu unit Sepmor Honda nopol BL 5228 DBG warna hitam,” kata Kapolsek.
“Untuk tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Rantau Selamat guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Ipda Sulaiman.