Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dugaan pelaku pembakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah, pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/10/2025) dini hari, akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui merupakan salah satu santri yang mondok di dayah tersebut dan masih berusia di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.
“Penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua pelaku,” ujar Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV.
Kapolresta menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh salah seorang santri yang kemudian membangunkan rekan-rekannya di lantai satu untuk segera menyelamatkan diri.
“Bangunan asrama tersebut memiliki lantai dua yang terbuat dari kayu dan triplek, sehingga api dengan cepat membesar dan membakar seluruh gedung beserta barang-barang milik para santri. Api juga menjalar ke kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan,” jelas Kombes Joko.
Kebakaran berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran dengan bantuan santri dan warga sekitar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti rekaman CCTV, penyidik mengarahkan penyelidikan kepada salah satu santri.
“Dari hasil pemeriksaan, santri tersebut mengaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua gedung,” ujar Kapolresta.
Motif pembakaran, kata dia, diduga karena pelaku sering mengalami perundungan (bullying) dari beberapa temannya.
“Pelaku mengaku merasa tertekan secara mental hingga timbul niat untuk membakar gedung asrama agar barang-barang milik teman-temannya yang kerap mem-bully dirinya ikut terbakar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” tutup Kapolresta Banda Aceh.




