Categories: HukumNEWS

Pelaku Pemerkosaan di Aceh Utara Mengaku Tak Mampu Menahan Hasrat Karena Minum Obat Kuat

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun pada awal Mei 2021 lalu, mengaku tidak mampu menahan hasrat karena meminum obat kuat.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap tersangka Z (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Sebelumnya tersangka diamanakan pada Minggu (27/5) lantaran diduga memperkosa S (19) warga Kecamatan setempat pada Minggu (2/5) dini hari hingga korban mengalami pendarahan hebat. Pelaku dan korban baru berkenalan selama satu minggu di media sosial (medsos).

Baca Juga : Gadis 19 Tahun di Aceh Utara Diperkosa Hingga Pendarahan, Pelaku Baru Kenal Seminggu

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K mengatakan, pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus yang menjerat tersangka Z.

“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar AKP Fauzi, Selasa (1/6/2021).

Fauzi menerangkan, dalam pemeriksaan awal terungkap pada saat kejadian antara korban dan tersangka baru pertama kali bertemu setelah seminggu lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone.

“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun, saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago