Analisaaceh.com, Langsa | Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap seorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone berinisial AS (23) warga salah satu desa di Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa pada Jum’at (24/3/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH mengatakan bahwa kejadian tindak pidana pencurian handphone tersebut terjadi pada Minggu (12/3/2023) pukul 18.30 WIB.
“Kita mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian dua unit handphone, yakni satu handphone merk REDMI Note 3 dan merk REDMI 4A warna gold,” ujar Kapolsek pada Minggu (26/3/2023).
Atas laporan tersebut, anggota Opsnal melakukan penyelidikan ke Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa, sehingga mencurigai AS sebagai pelakunya, serta mencari keberadaan AS tersebut.
“Selanjutnya karena merasa dicari maka pelaku tersebut menyerahkan barang bukti satu handphone merk REDMI Note 3 Warna Putih hasil curian tersebut pada kakak kandungnya untuk diserahkan kepada anggota Polsek dan tersangka melarikan diri ke Medan,” jelasnya.
Selanjutnya, anggota Opsnal Polsek Langsa Barat melakukan penyitaan barang bukti 1 satu handphone merk REDMI Note 3 Warna Putih tersebut pada kakak kandung pelaku.
“Kemudian pada tanggal 24 Maret 2023, pelaku kembali pulang ke rumah di Langsa, dan langsung kita amankan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana.” Pungkas Kapolsek.