Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Dua Tahun Jadi DPO

Polisi sedang memperlihatkan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda pelaku persetubuhan anak di bawah umur berhasil ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam.

Pelaku berinisial AKA (20) warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun terakhir ini ditangkap pada Kamis (1/10) malam.

 

Sebelumnya AKA sempat ditangkap dan diproses hukum dengan menjalani pembinaan di LPKA Lambaro. Namun pelaku kabur saat ada kesempatan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 6 November 2018 lalu di Baitussalam. Korbannya adalah seorang pelajar berinisial TR yang saat itu berusia 13 tahun (saat ini 15 tahun).

“Korban merupakan teman spesial pelaku saat itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020) didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi, SH dan Kapolsek Baitussalam, Ipda Safrizal, S.Sos dan Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.TrK.

Kasat menjelaskan, peristiwa memilukan ini berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan khusus.

Di satu waktu, mereka pun bertemu dan AKA membawa TR ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Baitussalam setelah TR dipaksa untuk tidak masuk sekolah. TR dibawa ke kontrakan itu untuk mengganti pakaian dan berencana jalan-jalan.

“Saat di rumah itu, pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa terhadap korban,” kata Kasat Reskrim.

Singkat cerita peristiwa ini pun diketahui keluarga korban. Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga pun melaporkan AKA ke polisi.

“Pelaku ditangkap dan diproses hukum serta dititipkan ke LPKA Lambaro, namun saat baru menjalani pembinaan di sana, ia kabur saat ada kesempatan setelah melihat pintu pagar terbuka. Pelaku sempat menumpang di kendaraan warga yang melintas dan meminta diantar ke Blang Bintang, di situlah awal dari pelarian AKA selama ini,” jelasnya.

Diketahui, AKA selama ini bersembunyi di kawasan hutan Lamteuba. Sesekali, ia juga turun ke perkampungan saat kelaparan bahkan kerap berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya di sana.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya kemarin ditangkap di rumah kerabatnya, sempat berusaha kabur namun berkat kesigapan petugas akhirnya tertangkap dan langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh,” jelas Ryan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang baju seragam SMP, pakaian dalam serta beberapa helai pakaian lainnya yang dikenakan korban saat itu.

“Kini pelaku masih diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakKMP Aceh Hebat 1 Resmi Dilaunching
Artikulli tjetërUpdate Covid-19 Aceh: Positif Bertambah 73 Kasus, Sembuh 53 Orang