Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Dikenakan Sanksi di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelanggar Protokol Kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terancam sanksi di Aceh. Pemerintah Aceh telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh, yang isinya antara lain mengatur tentang sanksi bagi mereka yang abai pada pencegah virus corona.

“Rancangan Pergub telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Forkompimda dan bupati/walikota se-Aceh, Selasa (11/8/2020) mendatang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media, Jumat (7/8/2020) malam.

Menurut Jubir yang biasa disapa SAG itu, sebelum ditetapkan dan dilembardaerahkan, Pergub Aceh yang memuat sanksi itu perlu dikoordinasi dengan Forkopimda dan bupati/walikota dari seluruh Aceh agar memiliki persepsi yang sama.

“Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholder lainnya juga akan dipertimbangkan,” ujarnya.

SAG menjelaskan, Rancangan Pergub Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tersebut, antara lain, mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al-Quran.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut SAG mengatakan, bahkan tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimanan pernah diterapkan sebelumnya. Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial tertentu itu diambil akan dikonsultasikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komite Penanganan Covid-19 Pusat.

“Selain itu, di daerah akan dikoordinasikan dengan Forkopimda dan bupati/walikota, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di segala sektor kehidupan masyarakat,” jelas SAG.

Ia mengatakan, Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun Pemerintah Aceh harus melindungi masyarakat Aceh dari korban virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” pungkas SAG []

Editor : Nafrizal
Rubrik : Info Corona
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pembangunan 15.000 Hunian Sementara untuk Warga Terdampak Bencana Dipercepat 

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Menjelang akhir tahun, Danantara Indonesia bersama BP BUMN dan sejumlah Badan…

13 jam ago

Tujuh Jembatan Kritis di Jalur Lintas Tengah Aceh Butuh Penanganan Mendesak

Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud, mendesak pemerintah pusat segera…

13 jam ago

Gelombang Atmosfer Aktif, Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi melanda sejumlah wilayah di…

13 jam ago

41 SMK di Aceh Belum Siap Beroperasi Jelang Masuk Sekolah 5 Januari

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kegiatan belajar mengajar di Aceh akan dimulai pada 5 Januari 2026…

2 hari ago

BNNP Aceh Ungkap 22 Kasus Narkotika, Sita 205 Kg Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengungkap 22 kasus tindak pidana…

2 hari ago

Forkopimda Abdya Larang Kembang Api dan Konvoi Tahun Baru

Analisaaceh.com, Blangpidie | Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan seruan…

2 hari ago