Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pekerjaan Pembangunan PPI Lhok Reukam, Aceh Selatan diduga dimonopoli oleh oknum rekanan tunggal. Tak hanya itu, sepanjang tahun oknum tersebut terus yang mengerjakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Zamzami, ST pada Kamis (14/5/2020).
Zamzami mengatakan, kegiatan itu sebelumnya berupa pembanguna PPI Lhok Reukam dan kegiatan pengerukan kolam Pelabuhan Labuh PPI Lhok Reukam yang nilainya milyaran rupiah oleh CV. Saudara Jaya yang bersumber dari Otsus dan APBK tahun 2016 dan 2017.
“Kemudian di lokasi tersebut kembali dibangun berupa pengerukan dan pembangunan Revertmen PPI Lhok Reukam oleh CV. Andelkam Jaya senilai Rp 1,895 Milyar yang bersumber dari Otsus Kabupaten tahun 2019,” ujar politisi PKPI ini.
Pada CV. Andelkam Jaya, kata Zamzami, oknum rekanan itu sebagai Wakil Direktur dan pada CV. Saudara Jaya oknum tersebut sebagai Direktur. Bahkan, pembangunan PPI tersebut dinilai tanpa menggunakan material yang tidak memiliki izin Galian C.
“Batu gajahnya diambil di sebelah lokasi, bagaimana dengan kajian Amdalnya?, pembayaran kuarinya? perizinan tambangnya? serta jarak tempuhnya?, kalau ini didiamkan maka cuma dia dan Tuhannya yang tau,” sesal Zamzami.
Pengerukan yang dilakukan berulang, sambung Zamzami, bahwa pihaknya minta kepada pihak teknis untuk melakukan hitungan pekerjaannya ini.
“Kan itu-itu saja pengerukannya, bagaimana volume pengerukannya, harus harus dihitung ulang karena ada potensi kurang volume dan berpotensi merugikan negara disini, belum lagi Revertmennya,” tambah Zamzami.
Temuan dalam pansus tersebut, Zamzami berharap pihak penegak hukum untuk menginvestigasi proyek PPI tersebut.
“Kami akan merekomendasikan ke Pimpiman untuk membentuk tim teknis guna mendalami persoalan ini,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan saat dikonfirmasi melalui sambungan telphone ke nomor 08526278xxxx belum dapat menjawab terkait dugaan tersebut.