Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara (Jubir) menyatakan bahwa melakukan pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2023.
“Ya benar, Terkait BPJS-JKA, sesuai komitmen kita dengan pihak BPJS, penyelesaian pembayaran premi JKA 2023 akan kita selesaikan pada perubahan APBA 2023 ini,” ujarnya Jubir, Muhammad MTA, Senin (6/11/2023).
Dikatakan MTA, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sedang melakukan rasionalisasi anggaran untuk menyelesaikan JKA dimana rasionalisasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindak-lanjut dari hasil Fasilitasi APBA-P 2023 dari kemendagri.
“InsyaAllah tidak ada masalah, dan komunikasi kita dengan pihak BPJS juga sangat intens terkait hal ini, tindak lanjut dari hasil fasilitasi Kemendagri ini, direncanakan akan di bahas bersama Banggar DPRA dan TAPA pada senin ini di DPRA,” tutupnya.