Pembebasan Lahan Waduk Keureuto: Bupati Aceh Utara Diminta Selesaikan Sengketa Tapal Batas

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Perangkat Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong menyurati Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib terkait lanjutan pembebasan lahan untuk kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Keureuto. Bupati diminta menyelesaikan sengketa tapal batas desa dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas.

Awalnya rombongan Geuchik Blang Pante berikut tokoh masyarakat setempat mendatangi pendopo Bupati Aceh Utara di Kota Lhokseumawe, Kamis (16/4/20). Tokoh masyarakat Blang Pante hendak menyampaikan langsung persoalan sengketa tapal batas.

“Namun bupati tidak memberikan waktu untuk kami beraudiensi dengan alasan karena Virus Corona. Kami kecewa, padahal kami sudah siapkan masker dan siap ikuti prosedur,” kata Ketua Pemuda Blang Pante Hasballah.

Akhirnya, Geuchik dan tokoh masyarakat menitip surat audiensi agar dijadwalkan kembali pertemuan dengan Bupati Aceh Utara.

Ketua Tuha Peut Blang Pante Sulaiman kepada analisaaceh.com, Jumat (17/4) mengatakan tujuan pihaknya bertemu langsung dengan Bupati Aceh Utara untuk menyelesaikan sengketa tapal batas gampong. Sulaiman menyebut tapal batas Gampong Blang Pante dengan Gampong Plu Pakam sudah sangat jauh bergeser.

Baca Juga : Warga Tolak Pengukuran Tanah Waduk Keureuto, Sengketa Tapal Batas Desa

“Kami memiliki bukti kuat bahwa wilayah kami sudah dicaplok dan diberikan kepada gampong tetangga. Sah-sah saja kami menduga ada peran pihak berkompeten yang ingin memanfaatkan situasi ini” kata Sulaiman.

Sulaiman menyebut pihaknya memiliki peta wilayah berbagai edisi yang seluruhnya menyatakan wilayah yang diklaim masuk ke Gampong Plu Pakam, sejatinya milik Gampong Blang Pante.

Wilayah yang disengketakan tersebut merupakan zona genangan pada PSN Waduk Keureuto yang akan dibebaskan atau diganti rugi.

Pihaknya bersedia membuka seluruh data yang dimiliki apabila disediakan forum resmi yang menghadirkan Pemkab Aceh Utara, Muspika dua kecamatan dan perangkat gampong berikut tokoh masyarakat kedua belah pihak.

“Kami memiliki peta. Peta wilayah peta perkebunan hingga peta zaman Belanda pun ada yang seluruhnya menyatakan zona tersebut merupakan wilayah Gampong Blang Pante” tegas Sulaiman.

Ia berharap Bupati Aceh Utara dapat mempertemukan perangkat desa dan tokoh masyarakat kedua gampong dalam penyelesaian masalah sengketa ini. Sebelum melakukan pengukuran persil tanah, pihaknya meminta sengketa tapal batas desa dapat diluruskan agar tidak terjadi petentangan yang lebih parah.

“Kami mohon kepada Bupati Aceh Utara untuk mempertemukan kedua pihak, agar persoalan ini selesai. Kami punya data, silahkan Gampong Plu Pakam jika mengkalim daerah itu masuk dalam wilayahnya, tunjukkan dengan data. Kami menolak pengukuran persil tanah sebelum masalah tapal batas ini diselesaikan” demikian Sulaiman.

Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara melalui Asisten I Sekdakab Dayan Albar meminta pihak Gampong Blang Pante agar menyodorkan bukti kuat terkait tapal batas. “Dulu saya sudah minta kalau ada data, silahkan berikan kepada kami. Tapi saat itu tak ada yang memberikan. Saya tidak mau asal klaim resikonya berurusan dengan hukum” kata Dayan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Komentar
Artikulli paraprakYuk Simak Cara Cek Imei HP Kamu di Imei.kemenperin.go.id
Artikulli tjetërKeuchik Paya Ateuk Aceh Selatan Imbau Warganya di Perantauan Tunda Pulang Kampung