Analisaaceh.com, Aceh Timur | Tidak lebih dari 35 jam, tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua pelaku pembunuh S (56) beserta anaknya N (15) warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Kedua pelaku yang berinisial R (46) dan M (37) yang juga warga setempat ditangkap pada Rabu (17/02) sekira pukul 03:00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah tim gabungan mengambil keterangan dari sejumlah saksi, sehingga mengarah kepada kedua pelaku.
“Anggota kami berhasil mengamankan R dan M. Yang mana R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkap Kapolres pada Kamis (18/2/2021).
Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal pada hari Kamis, (11/02) sekira pukul 22:00 WIB, saat itu M hendak turun dari Desa Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, M bertemu dengan R.
“Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang. Keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M,” ujarnya.
Baca: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Aceh Timur
Memasuki hari Jum’at, (12/02) sekira pukul 02.00 WIB, kedua pelaku sudah tiba di desa mereka kemudian memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit dan menuju rumah korban.
“M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. Dijawab oleh R, “sudah ikut aja.” Kedua pelaku lalu mencongkel jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah. R juga meminta kepada M untuk mencari alat, lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban,” ungkap Kapolres.
Setibanya di dalam kamar, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi S yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut diiyakanya. Dengan menggunakan kayu, M memukul S pada bagian, leher dan seputaran rahang.
Usai menganiaya korban S, M menghampiri R yang sedang menganiaya N dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajar N.
“Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa N, R menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” jelasnya.
Setelah menganiaya S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur. Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali.
Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak–semak belakang rumah korban.
“Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, (17/02) pagi dini hari,” kata Kapolres.
Lain halnya dengan R, usai membunuh S dan N. Hanya selang beberapa jam, R kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.
Atas laporan tersebut, pada hari Jum’at, (12/02) sekira pukul 14:30 WIB R diamankan ke Polsek Simpang Jernih kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang disertai pengancaman.
Hingga akhirnya, pada Senin, (15/02) sekira pukul 12:30 WIB, warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan mayat S dan N dalam kondisi yang mengenaskan.
Atas temuan mayat tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim untuk mengungkap peristiwa ini. Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengamankan M serta R yang lebih dahulu sudah berada di ruang tahanan Polres Aceh Timur.
Turut diamankan dari kedua pelaku diantaranya 1 batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter, 1 batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, 2 unit handphone, 1 buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, 2 unit sepeda motor dan 1 buah celana pendek.
Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang.
“Namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya. Atas perbuatanya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh…
Komentar