Pembunuhan di Aceh Timur, Pelaku Sempat Perkosa Korban yang Berusia 15 Tahun

Ilustrasi (Foto/net)

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua pelaku pembunuh S (56) beserta anaknya N (15) warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Pelaku bahkan sempat memperkosa salah korban yakni N sebelum membunuhnya secara sadis.

Kedua pelaku yang berinisial R (46) dan M (37) yang juga warga setempat ditangkap pada Rabu (17/02) sekira pukul 03:00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H mengatakan, saat melakukan aksinya, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi S yang saat itu sedang tertidur di kamarnya.

Baca: Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Ditangkap

“Permintaan tersebut diiyakanya. Dengan menggunakan kayu, M memukul S pada bagian, leher dan seputaran rahang,” ungkap Kapolres pada Kamis (18/2/2021).

Usai menganiaya korban S, M menghampiri R yang sedang menganiaya N dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajar N.

“Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa N, R menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” jelasnya.

Setelah menganiaya S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur. Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali.

Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak–semak belakang rumah korban.

“Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, (17/02) pagi dini hari,” kata Kapolres.

Lain halnya dengan R, usai membunuh S dan N. Hanya selang beberapa jam, R kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.

Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang.

“Namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya. Atas perbuatanya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprakPembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Ditangkap
Artikulli tjetërRumah Dhuafa di Paya Bakong Mangkrak, ini kata Inspektorat Aceh Utara