Categories: NEWS

Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang HGU Bermasalah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh akan menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di seluruh wilayah provinsi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum agraria dan mengembalikan fungsi sosial tanah sesuai aturan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan, penataan difokuskan pada HGU yang masih aktif tetapi bermasalah, bukan yang telah habis masa izinnya.

“Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” ujar Nasir, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan, HGU dikategorikan bermasalah apabila perusahaan mengelola lahan melebihi izin, tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma, atau menelantarkan lahan hingga tidak produktif.

Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk melakukan pengukuran ulang terhadap area HGU yang terindikasi bermasalah.

Menurut Nasir, penyimpangan pengelolaan lahan sering menjadi sumber konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Banyak warga mengeluh lahan yang sudah mereka tempati bertahun-tahun diklaim sebagai wilayah HGU.

“Pengukuran ulang ini menjadi kunci untuk memastikan kejelasan batas dan penyelesaian konflik di lapangan,” ujarnya.

Pemerintah Aceh juga berencana mengalihkan HGU yang telah berakhir menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Lahan-lahan tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat secara berkeadilan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan pihaknya sedang membentuk tim teknis untuk menentukan lokasi dan calon HGU yang akan diukur ulang, serta menyusun basis data HGU bermasalah berdasarkan indikator yang ditetapkan.

Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, menegaskan pengukuran ulang akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan para pemegang HGU.

“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kami juga akan menilai sejauh mana komitmen perusahaan terhadap kebijakan pemerintah daerah,” katanya.

BPN mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Sebagian besar akan diproses menjadi TORA sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain HGU, Pemerintah Aceh juga berencana menata sektor pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi daerah.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

9 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

9 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

9 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

9 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago