Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Berikan Stimulus Bantuan Modal UMKM, Berikut Cara Daftarnya di wpaceh.com

analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, akan segera merealisasikan bantuan stimulus ekonomi untuk pelaku UMKM berupa pemberian peralatan kerja. Bantuan itu diberikan dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

“Program ini bertujuan untuk menstimulus pelaku usaha dengan perkiraan 1.660 calon penerima manfaat baik individu maupun kelompok dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, (11/8/2021).

Helvizar mengatakan, pemberian stimulus peralatan kerja itu sesuai dengan momentum perayaan Hari UMKM yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2021. Ia mengatakan, program tersebut akan sangat bermanfaat mengingat situasi pandemi Covid-19 yang juga memberi dampak besar pada sektor ekonomi.

“Total nilai bantuan ini sebesar Rp27,5 Milyar. Penentuan calon penerima dilakukan melalui seleksi yang akan dilakukan oleh Tim Juri Independen,” kata Helvizar.

Helvizar menyebutkan, bagi para pelaku UMKM di Aceh yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat segera mendaftarkannya mulai tanggal 12 sampai 27 Agustus 2021. Pendaftaran dapat diakses masyarakat pada situs www.wpaceh.com. Pada laman website itu masyarakat dapat melihat informasi terkait pendaftaran, persyaratan, jadwal, tahapan wawancara dan pengumuman.

Helvizar menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat mengunjungi Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM pada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota atau dapat menghubungi hotline whatsapp 085361031615 untuk Informasi lebih lanjut.

Helvizar menyebutkan, sasaran utama program tersebut adalah wirausaha pemula dan pelaku usaha mikro, wirausaha pemula yaitu pencari kerja/PHK atau belum memiliki pekerjaan. Adapun persyaratan utamanya adalah memiliki KTP Aceh dan melampirkan proposal usaha.

“Untuk pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kepala desa tempat usaha berdomisili,” sebut Helvizar.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

13 menit ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

15 menit ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

19 menit ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

22 menit ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

23 menit ago

Dua Pencuri Tas di Depan Apotek Cinta Sehat Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, yang…

25 menit ago