Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Finalkan Draft RPA Tahun 2023-2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan finalisasi draft Rencana Pembangunan Aceh (RPA) tahun 2023-2026 beberapa hari lalu di Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut (29 Jan – 1 Feb 2022) dipimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Teuku Ahmad Dadek beserta jajarannya, unsur Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Inspektorat Aceh.

Sementara dari Kemendagri dihadiri langsung oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Nyoto Suwignyo,MM dan Kasubdit Perencanaaan dan Evaluasi Wilayah 1 Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Bagus Agung Herbowo, ST, MT.

“RPA ini merupakan perintah dari Inmendagri No. 7 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan persnya, Kamis (3/2/2022).

Muhammad MTA menerangkan, berdasarkan penjelasan pihak Kemendagri, setidaknya ada 5 pedoman pokok yang mendasari penyusunan RPA tersebut, yakni; pertama harus mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 tentang program prioritas yang bersinggungan dengan Aceh.

Kedua, mempedomani RPJP Aceh terutama pada periodesasi Tahun keempat. Ketiga mempedomani RPJM Aceh periode 2017-2022 terutama terkait dengan pengentasan kemiskinan, ekonomi dan kesenjangan antar wilayah.

“Ini penekanannya pada hasil evaluasi kita terhadap pembangunan pemerintahan “Aceh Hebat” 2017-2022, program-program pembangunan yg tidak tercapai periode ini apalagi adanya kasus pandemi global Covid19 yang berpengaruh besar terhadap capaian program pembangunan selama ini,” kata MTA.

Kemudian, yang keempat, disesuaikan dengan isu-isu yg berkembang saat ini seperti seperti Covid19, pemberdayaan UMKM, dan lainya. Kelima, adanya kebijakan-kebijakan pusat, seperti; di tahun 2023 akan dihapuskannya tenaga kontrak dan dilakukan pengangkatan pegawai sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), lalup 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi dan 8 persen untuk penanganan covid19.

“Atas dasar inilah, dipandang pelu digelar semacam konsultasi dan singkronisasi dengan pihak Kemendagri, dalam rangka finalisasi Draft RPA, sebelum nantinya kita gelar Forum Konsultasi Publik di Aceh,” ujar MTA.

Ia menambahkan, ada perbedaan yang sangat mendasar antara RPJM dan RPA. Jika RPJM didasari oleh visi-misi politik kepala daerah dari Pilkada dan mempunyai tahapan panjang hingga pembahasan bersama DPRA serta ditetapkan dengan Qanun.

Namun RPA lebih sederhana, RPA sifatnya lebih kepada dokumen teknokratik yang kemudian ditetapkan melalui peraturan kepala daerah atau Peraturan Gubernur, kemudian RPA ini akan menjadi pedoman bagi Penjabat (PJ) Gubernur nantinya saat menjalankan kepemimpinan daerah.

“Walau mempunyai perbedaan sangat mendasar tersebut, namun RPJM dan RPA mempunyai persamaan yang sangat substansial, sama-sama mempunyai satu orientasi paling krusial yaitu; mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya

Lebih lanjut, MTA membeberkan, untuk membahas lebih lanjut hasil pertemuan itu, pada Selasa, 8 Februari 2022 mendatang di Banda Aceh, pemerintah akan menggelar Forum Konsultasi Publik. Forum tersebut nantinya akan melibatkan banyak pihak dan stakeholder termasuk DPRA.

“Kita harapkan nantinya pada Forum itu kita semua bisa berperan aktif dalam mewujudkan RPA yang berkualitas bagi Aceh,” ujarnya.

MTA menuturkan, setelah konsultasi publik berlangsung, maka hasil dari pertemuan itu akan disampaikan kepada Gubernur untuk kemudian disampaikan kepada Mendagri untuk fasilitasi. Sesuai dengan Inmendagri No.7/2021.

”pada minggu pertama Maret RPA ini sudah selesai dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, selanjutnya kita laporkan kepada DPRA. RPA inilah yang akan menjadi dasar atau rujukan kita, terutama bagi semua SKPA dalam menyusun RKPA tahun anggaran 2023,” imbuhnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Solusi Bangun Andalas Gelar Forum Konsultasi CSR Berkelanjutan

Analisaaceh.com, Janto | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), bagian dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk…

58 menit ago

Kemenag Abdya Tegaskan Tidak Ada Biaya untuk Pernikahan di KUA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan bahwa pernikahan di…

4 jam ago

Muzakir Manaf dan Fadhlullah Usung Visi Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dan…

4 jam ago

Sesosok Mayat Pria Ditemukan Meninggal di Ruko Bordir Kota Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Warga Kota Langsa digemparkan oleh penemuan mayat seorang laki-laki di sebuah ruko…

5 jam ago

Bustami-Muallem Adu Visi Misi untuk Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pasangan calon gubernur Aceh, Bustami dan Muallem, menyampaikan visi, misi, serta…

5 jam ago

Usman: Pelayanan JKN Setara untuk Semua Peserta

Analisaaceh.com, Langsa | Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk Usmanuddin…

5 jam ago