Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Finalkan Draft RPA Tahun 2023-2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan finalisasi draft Rencana Pembangunan Aceh (RPA) tahun 2023-2026 beberapa hari lalu di Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut (29 Jan – 1 Feb 2022) dipimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Teuku Ahmad Dadek beserta jajarannya, unsur Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Inspektorat Aceh.

Sementara dari Kemendagri dihadiri langsung oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Nyoto Suwignyo,MM dan Kasubdit Perencanaaan dan Evaluasi Wilayah 1 Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Bagus Agung Herbowo, ST, MT.

“RPA ini merupakan perintah dari Inmendagri No. 7 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan persnya, Kamis (3/2/2022).

Muhammad MTA menerangkan, berdasarkan penjelasan pihak Kemendagri, setidaknya ada 5 pedoman pokok yang mendasari penyusunan RPA tersebut, yakni; pertama harus mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 tentang program prioritas yang bersinggungan dengan Aceh.

Kedua, mempedomani RPJP Aceh terutama pada periodesasi Tahun keempat. Ketiga mempedomani RPJM Aceh periode 2017-2022 terutama terkait dengan pengentasan kemiskinan, ekonomi dan kesenjangan antar wilayah.

“Ini penekanannya pada hasil evaluasi kita terhadap pembangunan pemerintahan “Aceh Hebat” 2017-2022, program-program pembangunan yg tidak tercapai periode ini apalagi adanya kasus pandemi global Covid19 yang berpengaruh besar terhadap capaian program pembangunan selama ini,” kata MTA.

Kemudian, yang keempat, disesuaikan dengan isu-isu yg berkembang saat ini seperti seperti Covid19, pemberdayaan UMKM, dan lainya. Kelima, adanya kebijakan-kebijakan pusat, seperti; di tahun 2023 akan dihapuskannya tenaga kontrak dan dilakukan pengangkatan pegawai sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), lalup 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi dan 8 persen untuk penanganan covid19.

“Atas dasar inilah, dipandang pelu digelar semacam konsultasi dan singkronisasi dengan pihak Kemendagri, dalam rangka finalisasi Draft RPA, sebelum nantinya kita gelar Forum Konsultasi Publik di Aceh,” ujar MTA.

Ia menambahkan, ada perbedaan yang sangat mendasar antara RPJM dan RPA. Jika RPJM didasari oleh visi-misi politik kepala daerah dari Pilkada dan mempunyai tahapan panjang hingga pembahasan bersama DPRA serta ditetapkan dengan Qanun.

Namun RPA lebih sederhana, RPA sifatnya lebih kepada dokumen teknokratik yang kemudian ditetapkan melalui peraturan kepala daerah atau Peraturan Gubernur, kemudian RPA ini akan menjadi pedoman bagi Penjabat (PJ) Gubernur nantinya saat menjalankan kepemimpinan daerah.

“Walau mempunyai perbedaan sangat mendasar tersebut, namun RPJM dan RPA mempunyai persamaan yang sangat substansial, sama-sama mempunyai satu orientasi paling krusial yaitu; mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya

Lebih lanjut, MTA membeberkan, untuk membahas lebih lanjut hasil pertemuan itu, pada Selasa, 8 Februari 2022 mendatang di Banda Aceh, pemerintah akan menggelar Forum Konsultasi Publik. Forum tersebut nantinya akan melibatkan banyak pihak dan stakeholder termasuk DPRA.

“Kita harapkan nantinya pada Forum itu kita semua bisa berperan aktif dalam mewujudkan RPA yang berkualitas bagi Aceh,” ujarnya.

MTA menuturkan, setelah konsultasi publik berlangsung, maka hasil dari pertemuan itu akan disampaikan kepada Gubernur untuk kemudian disampaikan kepada Mendagri untuk fasilitasi. Sesuai dengan Inmendagri No.7/2021.

”pada minggu pertama Maret RPA ini sudah selesai dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, selanjutnya kita laporkan kepada DPRA. RPA inilah yang akan menjadi dasar atau rujukan kita, terutama bagi semua SKPA dalam menyusun RKPA tahun anggaran 2023,” imbuhnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

3 menit ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 menit ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

7 menit ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

3 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

3 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

3 jam ago