Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 12 November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Mualem, Selasa (11/11).
Sebagai instansi teknis pengelola pendapatan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan program tersebut.
Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP., M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, serta koordinasi dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh.
“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah. Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” ujar Reza.
Program pemutihan tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan, yaitu: penghapusan 100% tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh; penghapusan 100% sanksi administrasi berupa denda, termasuk kendaraan baru; serta pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.
BPKA mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025, dengan cakupan diperluas dan sistem pelayanan diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat signifikan.
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat, termasuk layanan unggulan seperti: Samsat Keliling, Drive Thru, Mal Pelayanan Publik, Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Gampong.
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir.
“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” tutup Reza.




