NEWS Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026). foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas rencana revisi UUPA yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Nasir menegaskan bahwa Dana Otsus telah menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami.

Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan Dana Otsus harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain.

“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” kata Nasir.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menetapkan target penurunan angka kemiskinan hingga mencapai 6 persen pada tahun 2030 sesuai arah pembangunan nasional. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan dukungan regulasi yang memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Pemerintah Aceh berharap revisi UUPA dapat disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan skema Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Kebijakan itu dinilai akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi Aceh untuk mempercepat program pengentasan kemiskinan dan pembangunan di berbagai sektor,”paparnya.

Selain membahas keberlanjutan Dana Otsus, pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI juga mengangkat berbagai persoalan strategis lainnya, termasuk pengaturan sektor pertanahan dalam revisi UUPA.

Sejumlah bupati dan wali kota se-Aceh turut menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UUPA, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Artikulli paraprakKetua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Artikulli tjetërSelundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun