Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Segera Bahas Pergub LPJ APBA 2020 Bersama Kemendagri

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebutkan, saat ini Pemerintah Aceh sedang menunggu penetapan jadwal pembahasan evaluasi Pergub Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Dalam Negeri RI.  Ia mengatakan, pada Selasa (24/8) lalu, Pemerintah Aceh telah menyampaikan Pergub tersebut kepada Kemendagri sesuai amanat Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan Muhammad MTA, dalam keterangannya di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (26/8/2021).

Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, untuk mempercepat pembahasan dan evaluasi Pergub LPJ APBA 2020 yang telah diajukan tersebut, Gubernur Aceh pada hari yang sama Selasa (24/8) menjumpai langsung Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian N.

Usai pertemuan tersebut, kata MTA, Gubernur juga meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari, untuk menindaklanjuti pembahasan percepatan Pergub LPJ APBA 2020 bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Mauritz Panjaitan.

“Hasil pertemuan Gubernur dan tindaklanjut bersama pihak Kemendagri, maka disepakati pembahasan evaluasi Pergub LPJ APBA 2020 akan segera dilakukan. Pihak Pemerintah Aceh saat ini menunggu jadwal pembahasam yang akan ditetapkan Kemendagri,” kata MTA.

MTA mengatakan, pasca Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi di DPR Aceh pada rapat paripurna Jumat lalu (20/8), maka secara regulasi pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh wajib mengajukan LPJ APBA 2020 sebagai Pergub kepada Mendagri.

MTA menyebutkan, sejumlah regulasi yang mengamanatkan pelaksanaan Pergub tersebut adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 323 ayat 1 sampai 4. Kemudian PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 197 ayat 1 sampai 4. Selanjutnya, kata MTA, adalah Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan regulasi tersebut, maka Pemerintah Aceh wajib menyampaikan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Pergub kepada Mendagri,” kata MTA.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

38 menit ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

40 menit ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

5 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

5 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

10 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago