Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Segera Bahas Pergub LPJ APBA 2020 Bersama Kemendagri

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebutkan, saat ini Pemerintah Aceh sedang menunggu penetapan jadwal pembahasan evaluasi Pergub Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Dalam Negeri RI.  Ia mengatakan, pada Selasa (24/8) lalu, Pemerintah Aceh telah menyampaikan Pergub tersebut kepada Kemendagri sesuai amanat Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan Muhammad MTA, dalam keterangannya di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (26/8/2021).

Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, untuk mempercepat pembahasan dan evaluasi Pergub LPJ APBA 2020 yang telah diajukan tersebut, Gubernur Aceh pada hari yang sama Selasa (24/8) menjumpai langsung Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian N.

Usai pertemuan tersebut, kata MTA, Gubernur juga meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari, untuk menindaklanjuti pembahasan percepatan Pergub LPJ APBA 2020 bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Mauritz Panjaitan.

“Hasil pertemuan Gubernur dan tindaklanjut bersama pihak Kemendagri, maka disepakati pembahasan evaluasi Pergub LPJ APBA 2020 akan segera dilakukan. Pihak Pemerintah Aceh saat ini menunggu jadwal pembahasam yang akan ditetapkan Kemendagri,” kata MTA.

MTA mengatakan, pasca Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi di DPR Aceh pada rapat paripurna Jumat lalu (20/8), maka secara regulasi pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh wajib mengajukan LPJ APBA 2020 sebagai Pergub kepada Mendagri.

MTA menyebutkan, sejumlah regulasi yang mengamanatkan pelaksanaan Pergub tersebut adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 323 ayat 1 sampai 4. Kemudian PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 197 ayat 1 sampai 4. Selanjutnya, kata MTA, adalah Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan regulasi tersebut, maka Pemerintah Aceh wajib menyampaikan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Pergub kepada Mendagri,” kata MTA.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

1 hari ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

1 hari ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

2 hari ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

2 hari ago