Analisaaceh.com | Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.
“Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Baca: Seleksi Guru Honorer Jadi ASN Resmi Dibuka, Berikut Syaratnya
Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.
Lebih lanjut Wakil Presiden menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tutur Wakil Presiden.
Senada dengan Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.
Baca: Subsidi Gaji GTK Non PNS Madrasah dan PAI Langsung Masuk Rekening
“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” imbuh Mendikbud.
Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK
Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.
Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.
Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.
“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.
Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.
Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.
Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Terkait informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021.