Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Daerah Aceh diharapkan mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya medis bagi korban tindak pidana kekerasan, terutama bagi mereka yang kesulitan mendapatkan pembiayaan.
Dalam konteks medis, banyak korban kesulitan mengakses pembiayaan untuk layanan seperti visum dan tes DNA, terutama bagi korban kekerasan seksual yang telah mengalami kekerasan berulang kali.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, menyatakan bahwa LPSK telah beberapa kali melakukan koordinasi, seperti yang dilakukan oleh Pemda Bekasi, yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk korban kekerasan.
“Sebaiknya Pemda Aceh dapat memulai inisiatif ini, dengan mengalokasikan anggaran tersendiri untuk korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual dan korban kekerasan seksual anak,” ujarnya pada Kamis (17/10/2024).
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya medis bagi para korban tindak pidana.
“Banyak korban penganiayaan berat yang pelakunya tidak diketahui dan berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka seharusnya dapat mengakses bantuan tersebut,” jelasnya.
Mewakili LPSK, sebagai lembaga negara yang bertugas memenuhi hak-hak korban, ia meminta kepada Pj Gubernur untuk mengambil langkah konkret dalam menyediakan layanan yang memastikan pemenuhan hak-hak korban.
“Kami berharap korban tindak pidana diberikan alokasi anggaran khusus untuk pemenuhan hak medis, psikologis, dan psikososial,” tutupnya.