Categories: ACEH UTARANEWS

Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Uang Ganti Rugi PSN Waduk Keureutoe 

Analisaaceh.com, Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara beserta pihak terkait diminta agar mempercepat proses pencairan uang ganti rugi imbas pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Keureutoe yang berada di Kecamatan Paya Bakong.

Kepala desa (geuchik) Blang Pante menyuarakan mengenai lambannya proses ganti rugi pembebasan tanah Waduk Krueng Keureuto.

Pembangunan Waduk Krueng Keureuto merupakan Proyek Strategis Nasional yang nantinya dapat mengatasi banjir di Kabupaten Aceh Utara serta untuk kepentingan tersedianya air irigasi Pertanian dan perkebunan di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pres rilisnya yang dikirim, Jumat (29/1/2021) Geuchik Blang Pante, Marzuki Abdullah mengungkapkan sudah seringkali hal ini dipertanyakan oleh masyarakat mengenai kapan kepastian ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah. Namun geuchik Blang Pante tidak dapat memberikan kepastian kapan waktu pembayaran ganti rugi tanah.

“Sepengetahuan kami, inventarisasi tanah telah selesai dilakukan oleh pemerintah. Namun ternyata sampai dengan saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan kepastian dilakukan pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah” tutur Geuchik Marzuki Abdullah.

Geuchik menyebut kewenangan pencairan ini domainnya pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara serta pihak terkait lainnya.

“Selaku Geuchik saya berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera I agar segera memproses serta memberikan kepastian kapan dilaksanakan ganti rugi tanah kepada masyarakat, dan selanjutnya dapat dilanjutkan pembangunan waduk krueng Keureuto” ujarnya.

Geuchik Marzuki juga menyinggung terkait sengketa wilayah antara Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas yang sempat berujung di PN Lhoksukon.

Geuchik Blang Pante menjelaskan bahwasanya sengketa wilayah antara Blang Pante dengan Plu Pakam telah lama selesai, sebab kedua belah pihak telah melakukan musyawarah pada tanggal 22 April 2020 yang telah melahirkan kesepakatan pemilihan Peta Dasar yaitu Peta TOPDAM tahun 1977 serta bersepakat titik koordinat tapal batas kedua belah pihak.

Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Keuchik Blang Pante, Zul Azmi Abdullah, SH yang menerangkan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera I serta pihak berkompeten agar segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah sebab secara yuridis telah ada landasan hukum untuk melakukan pembayaran tanah.

“Mengenai sengketa wilayah, telah ada putusan terkait sengketa wilayah tersebut, yaitu gugatan geuchik Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Nomor 6/Pdt.G/2020 tanggal 30 April 2020 telah ada putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 26 November 2020 yang amarnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)”ungkap kuasa hukum blang pante.

Selain itu, saat ini telah ada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara tanggal 8 Januari 2021.

Sehingga menurut kuasa hukum Blang Pante, semua pihak harus mentaati Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 yang telah ditetapkan sehingga sengketa wilayah sudah terselesaikan, dan semua pihak harus taat pada peraturan.

Tokoh Masyarakat Blang Pante Sulaiman H mengatakan, masyarakat Blang Pante mendukung penuh Pemerintah untuk melanjutkan pembangunan Waduk Krueng Kereuto, sebab Waduk tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kami berharap dan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh, BPN Kabupaten Aceh Utara, serta pihak terkait lainnya agar serius dan cepat menyelesaikan ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah”

Selain itu, Sulaiman menerangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar segera membangun Pilar Tapal Batas sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021, supaya tidak terjadi lagi saling klaim wilayah di kemudian hari.

“Saya juga minta agar pilar tapal batas ini harus secepatnya dibangun oleh pemerintah” harapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

3 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

3 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

7 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

7 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

12 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago