Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah dan penegak hukum diminta untuk serius dalam hal penanganan dan penertiban pertambangan ilegal yang ada di Aceh.
Hal ini disampaikan dalam diskusi yang diadakan Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) dengan tema Penegakan Hukum Terhadap Pelaku tambang ilegal di Aceh pada Senin (17/4/2023).
“Saat ini pihak DPRA melihat ketidak seriusan Pemerintah Aceh dalam menertibkan pertambangan ilegal. Jika pemerintah tegas, dan memberikan solusi, tentu pihak keamanan tidak akan kesulitan dalam melakukan penegakan hukum, misal ada tambang ilegal yang dimiliki pihak tertentu yang berpengaruh,” ujar Ketua Komisi V DPRA M.Rizal Fahlevi Kirani.
Menurutnya, pemerintah harus hadir, misalnya saat ini marak adanya tambang di Geumpang dan berbagai wilayah lain, sehingga ada solusi ketika dilakukan pelarangan. Saat ini dibutuhkan bagaimana pemerintah hadir agar pertambangan ilegal menjadi legal, misal dengan mekanisme membuat koperasi, badan usaha, perihal leadnya dibutuhkan kehadiran pemerintah.
“Tambang legal saja susah diurus, apalagi yang ilegal jadi adanya tumpang tindih lahan dan perizinan. Saat ini yang kaya dari bisnis tambang ilegal adalah cukong-cukong Cina, pemasok kerja dari Jawa. Masyarakat hanya menjadi operator dan buruh, atau agen yang memasukkan eskavator, dan bukan yang mengelola dan mendapatkan profit dan benefit,” tuturnya.
Saat ini di wilayah Geumpang, setidaknya 15 orang pekerja tambang ilegal meninggal tiap beberapa hari. Jadi dalam hal ini Muspida dan semua pengambil kebijakan harus hadir, sehingga ada kedaulatan bagi rakyat.
“Sesuai angka BPS, kemiskinan tertinggi di Pidie ada di wilayah Geumpang, sehingga kehadiran pertambangan ilegal di sana tidak memiliki dampak,” tutupnya.