Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Disarankan Agar Meninjau Ulang Lokasi Pembangunan Kampus POLTAS

Kondisi lokasi pembangunan gedung kampus Politekhnik Aceh Selatan (Poltas) di Kawasan Gunung ribee Desa Ladang Kasik Putih, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. (Photo/Ali Zamzami)

Tapaktuan – Menyusul banyaknya pihak yang menilai tidak layak dan mengkawatirkan akan adanya risiko keselamatan, bahkan selama ini sejumlah kalangan sempat mempertanyakan apakah Pemkab Aceh Selatan telah membuat uji kelayakan dalam bentuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum Gedung Poltas tersebut dimulai pembangunannya di atas puncak Gunung Ribe, Kecamatan Samadua tersebut. Sebut Ketua LSM Formak Ali Zamzami melalui Press Release yang dikirim kepada media analisaaceh.com Kamis 27/06/2019.

“Kita menyarankan kepada Pemkab Aceh Selatan agar melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan gedung kampus POLTAS di Kawasan Gunung ribee Desa Ladang Kasik Putih, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan saat ini dengan melakukan evaluasi secara seksama,” kata Ketua LSM Formak Ali Zamzam.

“Jika dari hasil evaluasi ternyata memang lokasi tersebut kurang tepat dilihat dari berbagai aspek dan persyaratan maka dapat dialihkan ke lokasi yang lebih memungkinkan, Pemkab kan punya banyak asset lahan kosong yang saat ini yang masih terlantar yang bisa dimanfaatkan,” katanya.

Menurut Ali Zamzami, “Pembangunan gedung Poltas di puncak Gunung Ribe, proyek pembangunan gedung ini adalah salah satu pembangunan yang dinilai kurang tepat dan sarat masalah”, dilihat dari pilihan lokasi dengan kondisi saat ini yang menjadi polemic karena sering menimbulkan masalah, dengan lokasi yang merupakan perbukitan yang tanahnya  didominasi oleh tanah berpasir (tanah aluvial) dengan tingkat kepadatan rendah yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi pengerjaan proyek pembangunan fasilitas kampus, penataan komplek perkuliahan natinya terutama gedung.

Tambah Ali Zamzami, selain risiko tinggi tersebut dapat menjadi hambatan bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan proyek itu sendiri, juga berpotensi risiko bagi eksistensi kampus nantinya, dimana kekawatiran akan keandalan  bangunan gedung, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan hubungan ke/dari lokasi kantor dan kampus poltas tersebut nantinya, terutama bagi pengendara apalagi  penyandang disabilitas, dengan posisi jalan yang merupakan tanjakan dan turunan.

Masih menurut Ali Zamzami, dengan demikian maka Perlu dilakukan penelitian ulang yang bertujuan untuk melakukan rangkaian analisis risiko baik dalam hal pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung dan fasilitas kampus lainnya, maupun risiko yang akan terjadi dan dampak yang dihasilkan dari pemaksaan pembangunan gedung dan fasilitas perkuliahan dilokasi tersebut. Selain itu jugs perlu ditinjau kembali apakah pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya dilokasi tersebut?.

Dengan kondisi yang demikian mengkawatirkan, maka tidak heran timbul pertanyaan dikalangan public,  “Apa sebenarnya yang menjadi alasan kuat Pemkab memilih untuk berkeinginan membangun gedung perkuliahan di atas bukit yang testur tanah demikian itu, apakah untuk sekedar ingin mendapatkan lahan yang murah, karena memang lahan di area pegunungan jauh lebih murah dibandingkan lahan di area datar?’’ celoteh Ali Zamzami mempertanyakan.

Ali melanjutkan, apapun alasannya, yang pasti membangun gedung kampus di area pegunungan, di mana kondisi tanah yang miring, keras, berbatu, dan rentan akan longsor tentu bukanlah hal yang mudah dan akan tidak murah dalam realisasi pembangunan berbagai fasilitasnya, dan yang pasti akan sangat berisiko, karena kemiringan tanah turut menentukan kestabilan tanah, terlebih jika kondisi tanah yang labil, struktur tanah ini akan menjadi tidak kuat dan memperbesar kemungkinan terjadinya longsor, yang akhirnya nanti pembangunan yang menghabiskan dana puluhan Milyar Rupiah itupun akan menjadi produk gagal oleh pemerintahan Aceh selatan.

“Maka sebelum menghabiskan anggaran yang banyak dan menjadi sia-sia itu lebih baik ditinjau ulang dan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak, soal lahan dan bangunan yang sudah terlanjur dibeli dan dibangun itu kan bisa dialih fungsi ke hal lain yang juga merupakan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Aceh selatan yang lebih tepat”, saran Ketua LSM Formak Ali Zamzami. (FJ)

Komentar
Artikulli paraprakKepala SMPN 1 Meukek Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan
Artikulli tjetërTiga Unit Bangunan Rumah Hangus Terbakar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan