Pemerintah Tetapkan 21 Agustus 2020 Cuti Bersama

Plt Sekjen Kemenag Nizar (Foto: Kemenag)

Analisaaceh.com | Pemerintah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. Ketetapan ini tertuang dalam Keppres No 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

“Tanggal 21 Agustus 2020, ASN Kemenag libur. Pemerintah telah menetapkan hari itu sebagai cuti bersama,” terang Plt Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta pada Rabu (19/08).

“Tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442H,” sambungnya.

Menurut Nizar, Keppres 17/2020 ini terbit tanggal 18 Agustus 2020. Keppres ini juga menetapkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020, serta cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2020.

“Keppres juga menetapkan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” jelasnya.

“Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” sambungnya.

Seiring kondisi dunia, termasuk Indonesia, yang masih pandemi, Nizar berpesan agar jajarannya tetap menjaga kesehatan dalam mengisi hari libur cuti bersama. “Tetap jaga kesehatan. Gunakan masker jika bebergian dan sering cuci tangan,” pesannya.

Komentar
Artikulli paraprakPositif Covid-19 di Pidie Bertambah 10 Orang, Total 26 Kasus
Artikulli tjetërPenertiban Krueng Aceh Dinilai Tebang Pilih, Warga Minta Pemerintah Berlaku Adil