Plt Sekjen Kemenag Nizar (Foto: Kemenag)
Analisaaceh.com | Pemerintah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. Ketetapan ini tertuang dalam Keppres No 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
“Tanggal 21 Agustus 2020, ASN Kemenag libur. Pemerintah telah menetapkan hari itu sebagai cuti bersama,” terang Plt Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta pada Rabu (19/08).
“Tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442H,” sambungnya.
Menurut Nizar, Keppres 17/2020 ini terbit tanggal 18 Agustus 2020. Keppres ini juga menetapkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020, serta cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2020.
“Keppres juga menetapkan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” jelasnya.
“Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” sambungnya.
Seiring kondisi dunia, termasuk Indonesia, yang masih pandemi, Nizar berpesan agar jajarannya tetap menjaga kesehatan dalam mengisi hari libur cuti bersama. “Tetap jaga kesehatan. Gunakan masker jika bebergian dan sering cuci tangan,” pesannya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar