Pemkab Abdya Cairkan THR, ASN, PPPK dan DPRK Dapat Jatah

Ilustrasi THR

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), Jumat (21/3/2025) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, Pemkab Abdya juga mencairkan THR untuk Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi mengatakan, proses pencarian THR akan dilakukan mulai hari ini.

Ia merincikan, anggaran THR sebesar Rp.14.356.237.721 dibagikan kepada 2.887 orang ASN. Sedangkan, PPPK berjumlah Rp.3.430.303.800 untuk 890 orang.

Kemudian, untuk KDH dan WKDH sebesar Rp.11.576.200 serta DPRK sebesar Rp.103.824.741.

“Kita sudah memerintahkan masing-masing SKPK untuk menyiapkan proses administrasi agar pencairan THR bisa segera disalurkan hari ini,” ungkap Rahwadi.

Rahwadi menyebutkan, kebijakan pencairan THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA

“Semoga dengan cairnya THR ini akan membantu kebutuhan pokok menjalang hari raya Idul Fitri nanti,” ucapnya.

Komentar
Artikulli paraprakZakat Fitrah Beras di Abdya Tahun 2025 Sebesar 2,8 kg Per Jiwa
Artikulli tjetërRatusan Mahasiswa Demo di Depan DPRA, Tolak UU TNI Disahkan