Pemkab Abdya Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Hari Meugang Puasa

Pedagang daging di depan lapangan Persada, Gampong Keude Siblah Kecamatan Blangpidie Abdya. Foto:Analisaaceh.com/Ahlul Zikri

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan hari Meugang penetapan 1 Ramadan 1445 H. Dalam edaran ini, hari Meugang ditetapkan pada Sabtu tanggal 9 Maret 2024 mendatang.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor :450/ 304 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H. Darmansah tertanggal 4 Maret 2024.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan tentang lokasi penjualan Meugang, yaitu pada tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.

“Ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat Kir Kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya,” bunyi SE dikutip Analisaaceh.com, Selasa (5/3/2024).

Pemkab Abdya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.

Terkait penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Kementerian Agama RI.

“Berkaitan dengan hal itu, kami juga meminta kepada Camat untuk dapat menginformasikan hal tersebut kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” bunyi SE. (Ahlul)

Komentar
Artikulli paraprakKasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Kota Langsa Diselesaikan Restorative Justice
Artikulli tjetërTim Wasev Kunker ke Abdya Tinjau Lokasi TMMD