Pemkab Abdya Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Meugang Lebaran

Pedagang daging di depan lapangan Persada, Gampong Keude Siblah Kecamatan Blangpidie Abdya, Selasa (21/3/2023) Foto: Ahlul Zikri/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan hari Meugang Idul Fitri 1443 H. Dalam edaran ini, hari Meugang ditetapkan pada Kamis tanggal 20 April 2023.

SE Nomor 450/588 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H. Darmansah tersebut juga dijelaskan tentang lokasi penjualan Meugang, yaitu pada tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.

“Ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat Kir kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya,” bunyi SE dikutip Analisaaceh.com, Senin (17/4/2023).

Kemudian bagi Gampong atau masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak, Pj Bupati Abdya meminta kepada para Camat agar melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.

Terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Kementerian Agama RI.

“Berkaitan dengan hal itu, kami juga meminta kepada Camat untuk dapat menginformasikan hal tersebut kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” bunyi SE.

Komentar
Artikulli paraprakPuluhan Janda Miskin Terima Paket Sembako Gratis dari PDPM Abdya
Artikulli tjetërAtasi Kelangkaan, Pemkab Abdya Akan Gelar Operasi Pasar Elpiji 3 Kg